Aktivis Sambas Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sebarkan:

Penulis adalah Wahyudi Wibowo Sari, Aktivis HMI dan PGK Kabupaten Sambas 

Ninemedia.id, SAMBAS,- Aksi penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Indonesia terus bergulir. Kali ini datang dari aktivis Kabupaten Sambas, Wahyudi Wibowo Sari. 

Kata dia, sebagai kaum millenial memandang kades yang menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun bentuk contoh rakus dan terlalu terkesan sarat kepentingan politis. TIDAK ramah kasi bintang satu saja

Baca Juga: Aktivis Kalbar Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Baca Juga: Bentuk Karakter Mahasiswa, Fakultas dan HMI Komisariat Fisip Siapkan Kolaborasi

Sebagaimana kita ketahui mulai dari pemilihan Presiden, DPR/MPR, Gubernur hingga Walikota/Bupati saja hanya 5 tahun. Sementara kades dalam aturan sendiri sudah mendapatkan 6 tahun, untuk apalagi ditambah hingga 9 tahun.


Kami sebagai kaum millenial menilai ini adalah contoh perilaku yang rakus kekuasaan dan sarat akan kepentingan politis. Melansir dari situs resmi DJPK Kemenkeu, jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp 70 triliun. Dana ini dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota.

Baca Juga: DPRD Sambas Siapkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Baca Juga: Hafsak Harap Pejabat Yang Baru Bisa Tingkatkan Kinerja

Pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022. Artinya tembus 1 Miliar anggaran dana yang masuk serta akan di kelola oleh kepala desa dan perlu jadi catatan penting adalah masuk nya per-Tahun. 

Harusnya dengan dana desa ada cukup untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat dalam waktu 5 tahun. Kalau berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 M.

[cut]

Refleksi kasus-kasus yang terjadi pada kades selama 6 tahun saja perilaku Korupsi sangat banyak dan masih marak hingga buka-bukaan soal nepotisme. 

Delik meredam konflik pasca pilkades untuk perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun ini sudah nampak jelas kedangkalan akal sehat kades tersebut. Sebagai wujud ketidakmampuan berfikir progresif, sangat jauh dari kata logis ini menjadi alasan.

Baca Juga: DPRD Ingin Pelayanan Desa Semakin Baik

Baca Juga: DPRD Apresiasi Pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa

Apalagi ada salah satu oknum kepala desa yang mengancam apabila DPR tidak menyetujui akan di habisi suara parpol, ini sudah sangat jelas sarat kepentingan politis.

Waktu 6 tahun dinilai para kades kurang dalam membangun desa ini ambil lagi rujukan darii Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022. Pada Pasal 6 ayat (5) disebutkan bahwa formula pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. 

Baca Juga: Bupati Satono Panen Raya di Desa Sekuduk

Baca Juga: Bupati Satono Ajak Kades Bersinergi Bangun Desa

Harusnya para kades itu membawa data kuat indikator untuk perpanjangan masa jabatan. Bukan malah membawa atas dasar sentimentil saja dan rakus akan jabatan, ini sungguh menciderai demokrasi Indonesia. Apalagi ada salah satu oknum kepala desa yang mengancam apabila DPR tidak menyetujui akan habisi suara parpol.

Mengutip dari CNBC dan beberapa artikel tentang penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

[cut]

Alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.

Alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Adapun penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000.

Baca Juga: Bupati Satono Senang Penataan Pasar Sambas Berjalan Sesuai Harapan

Baca Juga: Hafsak Harap Pejabat Yang Baru Bisa Tingkatkan Kinerja

Sedangkan untuk alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa. Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, adapun dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar.

Baca Juga: Menatap Cahaya Kedepan Muhammadiyah Kalimantan Barat

Baca Juga: Nama-nama Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Sambas

Kita berharap harusnya kades-kades lebih memikirkan bagaimana cara merestorasi dan meng-upgrade baik itu pelayanan publik, pembangunan sarana dan prasarana desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Bukan malah meninggalkan kantor desa pergi ke senayan untuk berdemo menambah jabatan harus nya berdemo menambah aspirasi yang masuk di desa apa yang diperlukan untuk pengembangan SDM maupun desa. (Wak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini