DPRD Sambas Siapkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Sebarkan:

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 19 Januari 2023 kemari. 

Pada kesempatan itu Ketua Komisi IV DPRD Sambas hadir bersama Plh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, beserta jajaran diterima langsung Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalbar, Drs Sugeng Hariadi MM di aula rapat DPK prov kalbar.



Disampaikan oleh Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari kalau konsultasi yang mereka lakukan adalah untuk memperoleh informasi, saran dan masukan dalam persiapan Raperda penyelenggaraan Kearsipan di kabupaten Sambas.


"Komisi IV DPRD berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah provinsi Kalbar untuk sharing informasi persiapan Raperda penyelenggaraan kearsipan di kab Sambas," katanya. 



Anwari mengungkapkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan salah satu Raperda yang diajukan pemerintah daerah Kabupaten Sambas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah kepada DPRD dan telah dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 22 Tahun 2022

"Dengan telah dituangkannya Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dalam Keputusan DPRD nomor 22 tahun 2022, Insyaallah Raperda ini akan kiya bahas di Tahun 2023" ungkap Anwari. 

[cut]
Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari. (Istimewa)

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sebagai dasar penyempurnaan Raperda penyelenggaraan kearsipan. Maka bisa dilakukan adobsi dari perda No 9 Tahun 2015 tentang kearsipan yang telah diberlakukan di pemerintahan provinsi Kalbar sejak 21 Desember 2015.


"Nanti kita akan mencoba mengkolaborasikan draft perda yang telah ada dengan tradisi budaya lokal yang ada di kabupaten Sambas," ungkapnya.



"Untuk dratf Raperda penyelenggaraan kearsipan di kab Sambas, Kita akan mengkolaborasikan isi perda prov kalbar no 9 tahun 2015 dengan tradisi budaya lokal yang ada di daerah agar Raperda yang dihasilkan menjadi maksimal," sambung Anwari.

Selain itu terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam konsultasi kali ini,l yakni program-program untuk melindungi produk tradisional, strategi peningkatan indeks gemar membaca masyarakat dan program-program penyimpanan arsip daerah. (Wak)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini