Pria Paruh Baya di Jawai, Bacok Keponakannya Hingga Bersimbah Darah

Sebarkan:



FOTO - Pelaku J (55) saat diamankan polisi. Pelaku tega membacok keponakannya K (44) Desa Suah Api,  Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. (Ist)

Ninemedia. Id,. SAMBAS - Seorang Pria Paruh baya tega membacok keponakannya sendiri hingga bersimbah darah. 

Tragedi tersebut, terjadi pada Senin 1 April 2023 lalu di Desa Suah Api,  Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. 

BACA JUGA - Polres Melawi Musnahkan 91 Unit Senjata Api Rakitan Serahan Masyarakat

BACA JUGA - Viral ! Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Sendiri, Sempat Dikabarkan Hilang Diculik Jin

BACA JUGA - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lasarus membuka Pekan Gawai Dayak Ke-15 Kabupaten Melawi

Pelaku yang diketahui beriinisial J (55) ini tega membacok keponakannya K (44) lantaran masalah sepele.

Dijelaskan,  Kapolsek Jawai Selatan IPTU Eko Zaenudin kejadian itu bermula saat pelaku J (55) menebang pohon kelapa milik K (44) yang menghalang jalan. 

BACA JUGA - Gus Yahya Lantik Dr Syarif Sebagai Ketua PWNU Kalbar

BACA JUGA - Sebuah Jenis Mobil Minibus Terbakar di SPBU Sekadau, Kalimantan Barat

Kemudian, sambung Kapolsek terjadilah cek cok dan salah pahan diantara keduanya. 

"Motif dari kejadian tersebut, di duga karena kesalapahaman  antara pelaku dan korban. Korban dan pelaku yang merupakan saudara tinggal bersebelahan," ujar Kapolsek.

[cut]

FOTO - Pelaku J (55) saat diamankan polisi. Pelaku tega membacok keponakannya K (44) Desa Suah Api,  Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. (Ist)

Kemudian, Kata Kapolsek dengan spontang pelaku mengayunkan senjata tajam dan mengenai tubuh korban. 

Akibatnya, Korban mengalami luka di bagian kepala dan dada sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

BREAKING NEWS - Pelaku Penembak Kantor MUI Jakarta Mengaku Tuhan

BACA JUGA - Identitas dan Kronologi Penemuan Mayat di Tepian Kapuas Kubu Raya

"Hingga kini korban masih mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku sudah kita amankan guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. 

BACA JUGA - Viral Ancaman Oknum Peneliti BRIN di Medsos, MHH PW Muhammadiyah Kalbar Buat Laporan Polisi

BACA JUGA - Driver Ojek Online di Pontianak Jadi Korban Begal

BACA JUGA - Muhammadiyah Tolak Restorative Justice AP Hasanuddin

Akibat perbuatannya,  pelaku J (55) dikenakan pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

Hingga kini, pelaku J (55) masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Jawai Selatan. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini