Muhammadiyah Tolak Restorative Justice AP Hasanuddin

Sebarkan:

FOTO - Andi Pangerang Hasanudin saat di amankan pihak kepolisian. Ia terlibat kasus pengancaman terhadap muhammadiyah terkait perbedaan waktu idul fitri. (IST)

Ninemedia.id,- Muhammadiyah dengan tegas menolak rencana restorative justice terhadap kasus yang melibatkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, Selasa 2 Mei 2023. 

Hal itu dipertegas oleh Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah. Kata dia, mereka menolak langkah restorative justice terhadap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.



“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” katanya. 

Meski mengaku sudah memaafkan. Namun demikian kata dia, proses hukum yang melibatkan peneliti BRIN harus tetap berjalan.



“Kita memaafkan, tetapi jalur hukum tetap harus jalan. Agar menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilakukan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan pilihan restorative justice ditentukan oleh pihak pelapor. Dalam hal ini adalah Muhammadiyah.

[cut]

FOTO - Andi Pangerang Hasanudin saat di amankan pihak kepolisian. Ia terlibat kasus pengancaman terhadap muhammadiyah terkait perbedaan waktu idul fitri. (IST)

“Ini delik pidana murni. Jadi, kalau pidana murni, mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan laporan,” kata Adi di Bareskirm Polri.

Adapun pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif sesuai Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 



Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.



Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) AP Hasanuddin sebagai tersangka kasus pengancaman hendak membunuh warga Muhammadiyah. (Wak)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini