Viral Ancaman Oknum Peneliti BRIN di Medsos, MHH PW Muhammadiyah Kalbar Buat Laporan Polisi

Sebarkan:

FOTO - Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PW Muhammadiyah Kalimantan Barat Anshari, S.H.M.H. saat melaporkan dan membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat. (Ist)

Ninemedia.id,. PONTIANAK - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar mengeluarkan pernyataan sikap terkait ancaman yang dilontarkan oknum Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di media sosial pada Minggu 23 April 2023 lalu.

Pernyataan ancaman oknum tersebut mengandung ancaman pembunuhan. Ancaman tersebut terkait tentang perbedaan hisab rukyat lebaran. 

BACA JUGA - Jago Merah Hanguskan Ruko Semi Permanen Milik Warga Melawi

BACA JUGA - Bawa 145 Penumpang, KM Arif Jaya Tabrak Tebing Pasir di Muara Kubu

Dimana salah seorang anggota Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta, Thomas Jamaluddin mendapat ancaman pembunuhan dari Peneliti BRIN, diduga Andi Pangeran Hasanudin (APH). 

Pernyataan ancaman itu muncul dan viral di medsos, bermula dari status Facebook yang ditulis oleh Thomas terkait perbedaan Lebaran Muhammadiyah dengan pemerintah.

BACA JUGA - Resmi, PDI-P Umumkan Ganjar Capres 2024

Baca Juga: OSO Sebut Masa Depan Indonesia Ada di Tangan Pemuda

Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PW Muhammadiyah Kalimantan Barat Anshari, S.H.M.H. di dampingi ketua LBH Muhammadiyah Kalbar M. Fajrin, S.H.,M.H dan Partner melaporkan dan membuat pengaduan terhadap AP Hasanuddin penelitian BRIN yang melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah serta ancaman pembunuhan kepada warga muhammadiyah ke Polda Kalimantan Barat

[cut]

FOTO - Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PW Muhammadiyah Kalimantan Barat Anshari, S.H.M.H. saat melaporkan dan membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat. (Ist)

"Kami warga Muhammadiyah Kalimantan Barat mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah oleh AP Hasanuddin, Peneliti BRIN di media sosial," ungkap Anshari, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PW Muhammadiyah Kalbar.

Ancaman pembunuhan itu, kata Anshari, sudah termasuk dalam unsur tindak pidana UU ITE. Ia juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Peneliti BRIN itu mencerminkan intelektualitas yang buruk sebagai peneliti.

BACA JUGA - Sejumlah Oknum Nekat Perang Petasan di Jembatan, Kapolres Melawi Akan Tindak Tegas Pelaku dan Pemasok

Baca Juga: Karimata Jadi Rekomendasi Wisata Apik di Kayong Utara

"Tindakan tersebut, dengan menulis kalimat 'menghalalkan darah Muhammadiyah', jelas terpenuhi unsur Tindak Pidana Pasal 29 UU ITE. Perbuatan tersebut juga mencerminkan intelektualitas yang buruk sebagai civitas akademik atau peneliti di salah satu lembaga tinggi negara," ujarnya.

Atas tindakannya itu, Anshari berharap penegak hukum dapat bertindak tegas kepada peneliti BRIN tersebut.


"Kami berharap Kepolisian RI menindak tegas perbuatan tersebut, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Agar tercipta kedamaian dan toleransi di Indonesia," pungkasnya. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini