Kronologi Ayah Bunuh Istri dan Anak di Desa Kenyabur, Ketapang Kalbar

Sebarkan:

Foto: Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku pembunuhan istri dan anak di Desa Kenyabur, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. (Istimewa)

Ninemedia.id, KETAPANG,- Seorang pria di Desa Kenyabur, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tega menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya sendiri, Senin 3 Oktober 2022.

Dari keterangan pihak kepolisian, pria itu adalah L (38) yang baru saja diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Sandai lantaran diduga membunuh istri dan anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Breaking News - Warga Geger Penemuan Jasad Laki-laki di Parit Depan RSUD Soedarso

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah pondok yang terletak di area ladang pertanian di Desa Kenyabur, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menjelaskan kalau peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 kemarin. Kata dia, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wib. Pada malam hari, setelah keduanya terlibat cekcok.



Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu awalnya di ketahui oleh pasangan suami istri yang juga merupakan saksi mata Yohanes (67) dan Peni (63) yang tidak lain adalah orangtua pelaku. Dimana sebelumnya, mereka sempat mendengar suara keributan dan teriakan kedua korban.

"Karena saksi tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, saat itu keduanya mendengar keributan dari kedua korban Romeda Kolekta (41) dan Al Meisen (7) dari pondok ladang yang ditinggali pelaku bersama istri dan anaknya," katanya.

[cut]


Mendengar teriakan dari kedua korban, Kata Kasat, kedua saksi bermaksud mengecek sumber suara dan keluar rumah dengan berbekal alat penerangan seadanya.

Saat itulah salah seorang saksi Peni, melihat pelaku memegang sebilah parang dan mengejar anaknya yang bernama Al Maisen (7) lalu mengayunkan parang ke arah kepala korban sehingga korban mengalami luka dan meninggal dunia. 



Melihat kejadian itu, saksi yang dalam keadaan ketakutan melarikan diri ke arah pemukiman warga di Desa Kenyabur.

“Kedua saksi ini langsung melaporkan kejadian ini ke warga desa. Pada pagi keesokan harinya, pelaku kembali ke desa dan langsung diamankan oleh beberapa warga desa. Kades setempat juga langsung melaporkan peristiwa ini," jelasnya.


Mendapatkan laporan itu, petugas gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Sandai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

[cut]

Di lokasi kejadian, petugas menemukan dua orang korban yaitu seorang perempuan atas nama Romeda Kolekta (41) dan seorang anak laki laki atas nama Al Meisen (7) dalam keadaan meninggal dunia.



“Hasil visum dari tenaga medis bahwa korban Romeda meninggal dunia akibat luka terbuka karena benda tajam di bagian leher, tenggorokan, bahu dan punggung. Sedangkan korban Al Maisen, meninggal dunia akibat luka terbuka di bagian belakang kepala, leher dan punggung korban," tuturnya.

“Untuk motif pelaku masih kita dalami dengan memeriksa pelaku dan beberapa saksi. Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 47 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa anak dan istrinya," tutupnya. (ANT)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini