Upaya Komunitas Bina Asri dan Pemerintah dalam Penanggulangan TBC di Kota Pontianak Melalui CBMF

Sebarkan:


FOTO - Pertemuan  Komunitas dengan Pemangku Kepentingan untuk Peningkatan Layanan TBC dalam Jejaring DPPM di Kota Pontianak. Pertemuan itu berlangsung di Wisma Tanjung Ria, Selasa 17 Oktober 2023. (IST)

Ninemedia.id,. PONTIANAK- Tuberkulosis (TBC) merupakan salah satu penyebab utama kesakitan dan kematian di seluruh dunia. Menurut Laporan TBC Global 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat penyebaran TBC tertinggi, setelah India. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa terdapat sekitar 969.000 kasus TBC di Indonesia, sementara jumlah kasus yang sudah dilaporkan saat ini adalah sebanyak 717.941 kasus. 

Dengan demikian, penanggulangan TBC di Indonesia memerlukan keterlibatan dari berbagai sektor, tidak hanya pemerintah, tetapi juga sektor swasta. 

BERITA TERKAIT - Stigma dan Kesadaran Masyarakat Jadi Tantangan dalam Pemenuhan SPM Kesehatan Orang Terduga TBC di Pontianak

“Di Indonesia telah mengembangkan strategi Public-Private-Mix berbasis kabupaten/kota (District Private Public Mix/DPPM) untuk meningkatkan deteksi kasus dan memastikan perawatan TBC sesuai standar, termasuk di kota Pontianak”. Ungkap Sarinah, Koordinator Program SSR Bina Asri Pontianak dalam kegiatan Pertemuan  Komunitas dengan Pemangku Kepentingan untuk Peningkatan Layanan TBC dalam Jejaring DPPM di Kota Pontianak, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Satono Panen Raya Padi Unggul di Serunai

Dalam implementasi DPPM lanjut Sarinah, masyarakat menggunakan pendekatan "public watch" untuk memantau dan mengevaluasi kualitas layanan TBC, yang terkait dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

[cut]



FOTO - Pertemuan  Komunitas dengan Pemangku Kepentingan untuk Peningkatan Layanan TBC dalam Jejaring DPPM di Kota Pontianak. Pertemuan itu berlangsung di Wisma Tanjung Ria, Selasa 17 Oktober 2023. (IST)

“Standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 4/2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59/2021 yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Kesehatan Orang Terduga TBC (OTT)”, jelasnya.

Untuk mengimplementasikannya, ia mengatakan diperlukan sebuah platform yang memfasilitasi masukan dan pengalaman penerima manfaat (pasien) dalam mengakses layanan TBC, yang dikenal sebagai Community Based Monitoring Feedback (CBMF). 

Baca Juga: DPRD Dukung Pelaksanaan Lomba Sampan Bidar

Sarinah menjelaskan, CBMF merupakan kerangka kerja berbasis komunitas yang mendorong penerima manfaat untuk mengevaluasi efektivitas, kualitas, aksesibilitas, dampak program, dan layanan kesehatan. 

“Harapannya, platform ini dapat diisi secara sukarela oleh penerima manfaat dalam hal ini pasien setelah mereka mendapatkan layanan TBC di Fasyenkes”. Harapnya.

Selain itu lanjutnya, untuk mengatasi stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC, telah dikembangkan mekanisme CBMF dalam bentuk pertanyaan yang diunggah melalui Google Form, yang dikelola oleh komunitas bina asri. 

Baca juga: Bupati Satono Resmikan Gedung Sentral Kuliner Ikan

“Pengisian umpan balik ini dilakukan oleh pasien di semua puskesmas di Kota Pontianak dan faskes swasta yang telah bekerja sama dengan komunitas, dan pengisian umpan balik layanan oleh pasien akan dibantu oleh Kader Komunitas di setiap kecamatan saat melakukan Investigasi Kontak atau traccing kasus,”jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Dinas Kesehatan Kota Pontianak, KOPI TB, Puskesmas, dan Rumah Sakit pemerintah dan swasta. (***/ZAK)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini