Selain Perankan 23 Adegan, Kasat: Tersangka Juga Perankan Upaya Bunuh Diri

Sebarkan:

Foto: Proses Rekonstruksi pembunuhan oleh suami korban di Kecamatan Sajingan Besar, yang di perankan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas sebagai Korban. (Istimewa/Polres Sambas)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Setelah kurang lebih tiga pekan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan istri kandung di Kecamatan Sajingan Besar. 

Pihak satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas akhirnya menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan AK terhadap korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri, Rusiana, di rumah kediamannya beberapa waktu lalu. 

Pada rekontruksi yang dilakukan di Flat A Polres Sambas, Senin (18/7) kemarin. Diperankan sebanyak 23 adegan yang dilakukan lansung oleh tersangka, sedangkan untuk korban diperankan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan tidak hanya adegan pembunuhan terhadap istrinya. Pelaku juga memerankan adegan upaya bunuh diri yang dilakukannya, setelah menghabisi nyawa istrinya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Istri di Sajingan Besar, Perankan 23 Adegan Pembunuhan

Baca Juga: BREAKING NEWS - Warga Sambas di Temukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Dimana pada adegan itu kata Kasat, setelah membunuh istrinya dia mencoba melakukan bunuh diri dengan meminum racun. 

"Setelah itu tersangka mengambil racun merk spreader dan botol insektisida merk abaten lalu menuangkannya ke dalam gelas sisa kopi dan racun yang telah tercampur dengan kopi itu langsung tersangka minum hingga tersisa sedikit," katanya.

"Lalu tersangka mengambil pisau lain dan mengiris pergelangan tangan kirinya hingga luka berdarah,” tambahnya.

Setelah tersangka mengiris lengan kirinya ia berbaring di samping badan istrinya yang sudah terkapar dan berselang lima menit kemudian korban tiba-tiba masih bergerak dan berteriak sambil duduk dan membuat tersangka terkejut.

Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Kecamatan Sajingan Besar

Baca Juga: DPRD Ajak ABPEDSI Kompak Membangun Desa

Mendengar teriakkan itu, tersangka kembali memukul korban dengan palu yang ada tidak jauh dari badannya. Pukulan itu diarahkan ke kepala korban sebanyak belasan kali, sampai dia meninggal dunia.

“Tak berselang lama, tersangka kemudian mengambil palu besi yang ada di dekat kaki tersangka lalu menghadap tubuh korban dan memukul bagian samping kepala palu itu dengan pukulan menyamping sebanyak belasan kali ke kepala kanan dan kiri korban," ungkapnya. 

"Akibatnya, menyebabkan korban terbaring dan tidak bergerak kembali,” tutup Kasatreskrim Polres Sambas. (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini