Pelaku Pembunuhan Istri di Sajingan Besar, Perankan 23 Adegan Pembunuhan

Sebarkan:

Foto: Proses Rekonstruksi pembunuhan oleh suami korban di Kecamatan Sajingan Besar, yang di perankan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas sebagai Korban. (Istimewa/Polres Sambas)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan AK kepada korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri yang bernama Rusiana, di rumah kediamannya beberapa waktu lalu. 

Pada rekontruksi yang dilakukan di Flat A Polres Sambas, Senin (18/7) kemarin. Diperankan sebanyak 23 adegan adegan yang dilakukan lansung oleh tersangka, sedangkan untuk korban diperankan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan bahwa AK diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sehingga menyebabkan matinya korban yang merupakan istri dari tersangka.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Warga Sambas di Temukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Kecamatan Sajingan Besar

“Dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban (istrinya) saudari Rusiana Anak Sukarmin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya. 

"Kejadian itu terjadi pada hari Rabu (29/6) sekira pukul 22.45 WIB di dapur rumahnya yang beralamat di Dusun Aping, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Diduga dilakukan pembunuhan oleh tersangka AK, sebagaimana laporan yang diterima pihak Kepolisian," sambungnya.

Kasatreskrim menjelaskan kalau kejadian pembunuhan tersebut bermula saat tersangka mengasah pisau dan sudah berniat bunuh diri agar bebannya bisa hilang, kejadian itu diperkirakan terjadi pada pukul 22.43 Wib.

Baca Juga: DPRD Ajak ABPEDSI Kompak Membangun Desa

Baca Juga: Dewan Gelar Hearing Bahas Pemerintahan Desa Lorong

Hal itu dilakukan karena tersangka memiliki konflik dengan ayah kandungnya sendiri. Dan itu menjadi beban baginya, selain itu dia juga mengaku kalau penghasilannya tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.

"Tersangka berniat bunuh diri agar beban yang sedang dihadapinya bisa hilang. Sekira pukul 22.43 WIB tersangka mulai mengasah pisau di WC dapur rumahnya. Berselang dua menit kemudian korban mendatangi tersangka dan bertanya apa yang sedang dilakukan tersangka," ungkapnya. 

"Lalu tersangka melemparkan HP ke dalam bak mandi WC dan menjawab pertanyaan istrinya untuk mengakhiri hidup bersama-sama. Kemudian di jawab oleh korban, dan menolak ajakan tersangka untuk mengakhiri hidup bersama dikarenakan korban masih memikirkan anak-anak mereka,” tegas Kasat.

Baca Juga: Radit FC, Tim Asal Kalbar Promosi di PFL 2023

Baca Juga: Nyesek, Timnas Pimpin Klasemen Tapi Gagal Lolos ke Semifinal Gara-gara Aturan AFF

Mendengar jawaban itu, tersangka lansung menusuk korban dengan pisau yang sedang dia asah sebanyak dua kali kepada korban. Meski sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka lansung terjatuh dalam kondisi terduduk.

“Setelah dijawab seperti itu oleh korban, tersangka lalu menusukkan pisau sebanyak 1 kali ke perut korban dan mengenai perut bawah sebelah kanan. Lalu tersangka kembali menusukkan pisau stainless itu sebanyak 1 kali ke paha kiri korban hingga menyebabkan pisau itu tertancap dan patah sampai batas gagangnya,” jelasnya.

Karena tidak bisa melawan, korban sempat menggigit jari manis tersangka yang tidak lain adalah suaminya itu. Karena merasa sakit di gigit korban, tersangka kembali mengambil piring keramik dan memukulkan piring tersebut sebanyak 1 kali ke kepala korban, hingga piring tersebut pecah.

Baca Juga:Bupati Satono Pimpin Apel HUT Perpindahan Ibu Kota Sambas

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kota Sambas ke-391, Satono-Rofi Anjangsana ke Istana Alwatziekhoebillah

“Korban sempat menggigit jari manis tersangka, hingga tersangka merasa sakit dan mengambil piring keramik lalu tersangka memukul kepala bagian depan kepala korban sebanyak 1 kali hingga piring keramik itu pecah dan terjatuh di lantai,” ujarnya.

Gigitan di jari manis belum terlepas, tersangka beraksi kembali mengambil talanan kayu dan memukulkan talanan kayu tersebut sebanyak belasan kali kepada korban.

“Dikarenakan gigitan korban di jari manis tersangka belum terlepas, tersangka kembali beraksi mengambil talanan kayu yang biasa digunakan untuk memotong ikan dan dipukulkan sebanyak tiga kali di kepala kiri korban hingga menyebabkan korban terbaring berlumuran darah dan gigitannya di jari manis tersangka terlepas,” tutupnya. (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini