Dewan Gelar Hearing Bahas Pemerintahan Desa Lorong

Sebarkan:

Foto: DPRD Melaksanakan Hearing untuk membahas kelanjutan Desa Lorong, Kecamatan Sambas. (istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat atau hearing membahas kondisi terkini pemerintahan desa lorong. 

Rapat dengar pendapat ini digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (15/7) kemarin. 

Dimana rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab Sambas, Ferdinan Syolihin, SE didampingi Wakil Ketua III DPRD Suriadi, Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Komisi III Trisno dan Ketua Komisi IV Anwari, S.Sos., MAP.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Memaksimalkan PAD dari Perusahaan Sawit

Baca Juga: 391 Tahun Sambas, Yudha Berharap Pembangunan Sambas Terus Berkembang

Rapat Dengar Pendapat ini mendapat perhatian dari komponen masyarakat Desa Lorong, mulai dari Karang Taruna, Kader PAUD, Kader Posyandu, pihak TP PKK Desa, BPD Lorong, LPM Desa Lorong, Kades Lorong, Sekdes Lorong dan Perangkat Desa Lorong, Pihak Kecamatan Sambas, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten dan Kecamatan Sambas, dan Asosiasi BPD Seluruh Indonesia Kabupaten dan Kecamatan Sambas. 

Dari Eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kab Sambas, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Kabupaten Sambas, perwakilan Badan Keuangan Daerah, Camat Sambas, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab Sambas, dan Bagian Hukum Setda Kab Sambas. 

Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin mengatakan dilaksanakannya rapat dengar pendapat, atas permohonan kelompok masyarakat dari APDESI dan ABPEDSI agar Dewan memberikan solusi terhadap Kondisi Pemerintahan Desa Lorong.

Baca Juga: DPRD Sambas Lakukan Pergantian Sejumlah Pimpinan AKD

Baca Juga: Resmikan Jembatan Berkemajuan di Pangkalan Keramat, Warga Sampaikan Terimakasih

"Karena mengalami konflik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdampak pada pelayanan publik oleh pihak desa untuk masyarakat," katanya.

Termasuk kata dia terhambatnya pencairan Dana Desa, ADD, penyaluran beberapa bantuan sosial bagi masyarakat, proses pembangunan di desa hingga pembayaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. 

"Kondisi dimaksud dikarenakan belum ditemukannya titik kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD untuk mengesahkan Perdes APBDes," tutupnya. (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini