DPRD Minta Pemkab Memaksimalkan PAD dari Perusahaan Sawit

Sebarkan:

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Sekretaris Komisi II DPRD kabupaten Sambas, Erwin Johana menyebutkan kalau Sambas adalah sebagai salah satu daerah penghasil Crude Palm Oil (CPO), maka sudah selayaknya pemerintah Kabupaten Sambas memperjuangkan agar dana pajak yang ditarik pemerintah pusat lebih banyak mengalir ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil sumber daya alam.

Kata dia, ini bisa dimaksimalkan untuk kemudian menjadi salah satu penyumbang pemasukan bagi daerah.

“Secara aturan sudah jelas bahwa sawit bisa masuk kategori dana bagi hasil sumber daya alam yang menjadi bagian dalam mekanisme transfer pusat ke daerah,” katanya.

Dia menuturkan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, dimana dalam Bab III Pasal 106, Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu jenis dan kebijakan dalam transfer ke daerah, yang dipertegas dalam pasal 111 tentang DBH sumber daya alam, diikuti pasal 123 ayat 1 bahwa pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.

Baca Juga: 391 Tahun Sambas, Yudha Berharap Pembangunan Sambas Terus Berkembang

Baca Juga: DPRD Sambas Lakukan Pergantian Sejumlah Pimpinan AKD

Politikus PKB ini menegaskan jika di ayat 2 disebutkan kalau DBH lainnya itu bersumber dari penerimaan negara yang dapat di identifikasi daerah penghasilnya.

“Dan ini sudah sangat jelas, lahan dan industri sawit kita ada, data produksi dan potensi penerimaan negara juga bisa dihitung,” tegas Erwin.

Selanjutnya kata dia, kalau dilihat dari data BPS hingga tahun 2021, luas tanam perkebunan besar (perusahaan) kelapa sawit di Kabupaten Sambas mencapai 68.676 hektar dan perkebunan rakyat mencapai 27.279 hektar. 

Artinya menurut Erwin, dari luasan tersebut sangat jelas bahwa daerah penghasilnya yakni Kabupaten Sambas dan bisa dihitung kapasitas produksi dan berapa pajak CPO uang ditarik oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Bupati Satono Buka Pelaksanaan Pameran Temporer

Baca Juga: Resmikan Jembatan Berkemajuan di Pangkalan Keramat, Warga Sampaikan Terimakasih

“Rasionalisasi secara aturan sudah jelas dan sudah selayaknya pemerintah daerah bisa memperjuangkan dana tersebut ke pusat sehingga bisa menambah anggaran pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, coba saja disampaikan ke pusat,” katanya.

“Hal yang wajar ketika pemerintah daerah mempertanyakan dana bagi hasil itu, karena keuangan antara pusat dan daerah selama ini belum berimbang dan adil terutama dari sektor bagi hasil sumber daya alam,” sambung Erwin.

Dia pun menilai kalau pemerintah pusat masih setengah hati memasukkan nomenklatur kelapa sawit secara tegas, tetapi masih ada ruang dalam DBH lainnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS - 27 Ruko di Sungai PInyuh Ludes Dilahap Sijago Merah

Baca Juga: Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Depan Kios Laundry Pontianak Utara

"Asal dapat diidentifikasi daerah penghasilnya, dan itu celah yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah,” ucapnya.

Di era otonomi ini menurut Erwin sudah selayaknya pemerintah memberi porsi yang besar kepada Kabupaten untuk memaksimalkan potensi kekayaan alam daerah yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat di daerah.

“Jangan melihat daerah sebagai bagian dari kekuasaan pusat dan sedikit-sedikit kewenangannya ditarik ke pusat, beri porsi lebih besar ke daerah untuk mengelola pendapatannya sehingga tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah benar-benar tercapai,” tutup Erwin. (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini