Akibat Cabul Oknum Kepala Sekolah Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

Sebarkan:


Ninemedia.id, SAMBAS,- Oknum Kepala Sekolah di Sambas melakukan tindak pencabulan kepada anak dibawah umur. Karena ulahnya Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Selasa 21 Desember 2021 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma. Dimana Ia menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sambas telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Kata dia, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah E (16) adalah warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas yang diduga telah dicabuli oleh tersangka berinisial D. 

D sendiri diketahui adalah oknum kepala swasta di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Terhadap korban, D mengaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak 52 kali. 

BACA JUGA : Oknum Kepala Sekolah di Teluk Keramat Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

 "Bahwa benar, dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa D mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan dari bulan April 2020 sampai 15 November 2021," ujarnya. 

 "Dari pengakuannya, total sebanyak 52 kali tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu," sambung Kasatreskrim.

Diungkapkan oleh Kasat, korban E diduga telah disetubuhi tersangka dari tahun 2020 sampai dengan November 2021. 

"Aksi terlapor itu bahkan telah dilakukan pertama kali April 2020 dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka beberapa kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada korban.

Bahkan pada Juni 2021 terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dirumah tersangka/terlapor. 

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. 

Terancam 15 Tahun Penjara 

Kata kasat, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul. 

Karenanya, berdasarkan hukum yang berlaku tersangka D diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. 

"Dimana Tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016," ujarnya.

Dijelaskan oleh kasat, kasus tersebut baru diketahui oleh orang tua korban setelah orang tua merasa curiga dengan perkembangan badan anaknya.

"Ibu korban sekaligus saksi, mengetahui bahwa korban telah hamil melalui kakak kandung korban," katanya.

BACA JUGA : Oknum Kepsek di Teluk Keramat Sambas, di Ancam 15 Tahun Penjara

Hingga pada akhirnya, Ibu korban E mulai curiga bahwa E telah hamil, dan saat ditanya korban hanya terdiam dan menunduk. Karenanya, pihak keluarga lansung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Ibu korban kemudian memberitahukan ayah korban E, dan kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polisi," tuturnya. 

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran, satu helai baju seragam sekolah pramuka, satu helai rok sekolah pramuka dan beberapa barang bukti lainnya. 

"Polisi selanjutnya akan melakukan Visum Et Repertum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutup Kasat. (Tim Redaksi Ninemedia.id)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini