Oknum Kepala Sekolah di Teluk Keramat Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan:

 

FOTO : Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma (Tim Redaksi Ninemedia.id)


Ninemedia.id, SAMBAS,- Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sambas telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin 20 Desember 2021. 


Kata dia, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah E (16) adalah warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas yang diduga telah dicabuli oleh tersangka berinisial D. 


D sendiri diketahui adalah oknum kepala swasta di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. 

BACA JUGA : Taklukan Malaysia 4-1, Indonesia Melaju Ke Semifinal AFF 2020

Terhadap korban, D mengaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak 52 kali. 


"Bahwa benar, dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa D mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan dari bulan April 2020 sampai 15 November 2021," ujarnya. 


"Dari pengakuannya, total sebanyak 52 kali tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu," sambung Kasatreskrim. 


Diungkapkan oleh Kasat, korban E diduga telah disetubuhi tersangka dari tahun 2020 sampai dengan November 2021. 


"Aksi terlapor itu bahkan telah dilakukan pertama kali April 2020 dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban," katanya. 


Setelah kejadian tersebut, tersangka beberapa kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada korban. Bahkan pada Juni 2021 terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dirumah tersangka/terlapor.


Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. (Red1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini