Oknum Kepsek di Teluk Keramat Sambas, di Ancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:


FOTO : Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma (Tim Redaksi Ninemedia.id)


Ninemedia.id, SAMBAS,- Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sambas telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin 20 Desember 2021. 

Kata kasat, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul.  

Karenanya, berdasarkan hukum yang berlaku tersangka D diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. 

"Dimana Tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016," ujarnya. 

Baca Juga : Oknum Kepala Sekolah di Teluk Keramat Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Dijelaskan oleh kasat, kasus tersebut baru diketahui oleh orang tua korban setelah orang tua merasa curiga dengan perkembangan badan anaknya. 

"Ibu korban sekaligus saksi, mengetahui bahwa korban telah hamil melalui kakak kandung korban," katanya.

Hingga pada akhirnya, Ibu korban E mulai curiga bahwa E telah hamil, dan saat ditanya korban hanya terdiam dan menunduk. 

Karenanya, pihak keluarga lansung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Ibu korban kemudian memberitahukan ayah korban E, dan kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polisi," tuturnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran, satu helai baju seragam sekolah pramuka, satu helai rok sekolah pramuka dan beberapa barang bukti lainnya. 

"Polisi selanjutnya akan melakukan Visum Et Repertum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutup Kasat. (Red1)

Baca Juga : PMI Melawi Lakukan Kegiatan Jumat Berkah Dengan Berbagi Roti Pada Jamaah Shalat Jumat

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini