Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 10Kg Sabu dan 86 Butir Ekstasi di Perbatasan Kalbar

Sebarkan:



FOTO - Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10 kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (13/11) kemarin (IST)

Ninemedia.id,. SANGGAU - Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam XII/ Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/ Sanggau dan Bea cukai Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10 kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (13/11) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis pada hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Kota Pontianak. 

Ia mengungkapkan, barang haram yang diduga sabu diperkirakan seberat kurang lebih 10 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir berhasil diamankan dari seorang kurir dengan inisial RA (21) asal Kecamatan Kapuas dan MG (22 ) dari Kecamatan Siantan, Kalbar. 

BACA JUGA - Bupati Melawi Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Kabupaten Melawi

BACA JUGA - Peringati HKN ke-59, Dinkes Melawi Gelar Berbagai Kegiatan

Kata Dia, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi disekitar wilayah perbatasan. 

"Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas rangsel berwarna hitam yang diduga berisi Narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau," katanya.

Selanjutnya, sambung Kapendam sekitar Pukul 00.35 WIB, Tim menghentikan kendaraan dimaksud dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir. 

BACA JUGA - Hadiri LK-1 Komisariat STKIP, Ketua MD Kahmi Melawi Minta Kader Ambil Peran dalam Struktur Kepengurusan di Semua Jenjang

BACA JUGA - HUT IDI Ke-73, IDI Kayong Utara Gelar Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal

"Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Kapendam. 

Selanjutnya Kapendam mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr juga bersinergi dengan penegak hukum lainnya.

"Kita selalu bersinergi untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram. (***/Pendam XIl/Tpr)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini