Satono: Perda Retribusi Daerah di Harapkan Tingkatkan Kemandirian Fiskal

Sebarkan:

Foto: Bupati Sambas, menyampaikan Dokumen Raperda APBD-P kepada DPRD. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Sambas, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023, Senin 11 September 2023. 

Selain agenda pembahasan APBD Perubahan, juga dilaksanakan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas.


Dijelaskan oleh Bupati Sambas, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 menyatakan bahwa jenis pajak dan wajib retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan objek retribusi," katanya. 


"Dan dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu regulasi,” Jelasnya.

[cut]
Foto: Bupati Sambas, menyampaikan Dokumen Raperda APBD-P kepada DPRD. (Istimewa)

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan dari pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya sejalan dengan sasaran yang tertuang di undang-undang.


“Dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan dan memperluas basis pajak," ungkapnya. 

"Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tutup Satono. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini