DPRD Gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu

Sebarkan:

Foto: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rapat Paripurna dalam rangka Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat 29 September 2023.

PAW ini adalah Pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD untuk Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dan PAW anggota DPRD.


Adapun Rapat paripurna dibagi menjadi dua sesi, yakni Peresmian Pemberhentian anggota DPRD atas nama Ir H Arifidiar MH karena meninggal dunia dan pengangkatan PAW atas nama Chadari Eka Saputra. 

Chadari Eka Saputra Resmi menjadi PAW Anggota DPRD usai dilantik dan dikukuhkan dengan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar.


Sedangkan Peresmian pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD Wakil Ketua II DPRD atas nama Sehan A Rahman, dilantik dikukuhkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Sambas Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas itu, juga dihadiri Bupati Sambas, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Prabasa Anantatur, Jajaran Forkopimda dan para tamu undangan. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini