Polemik Masa Jabatan Kades: Demi Rakyat Atau Kepentingan?

Sebarkan:

Penulis adalah Muhammad Adib Al Farisi Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ninemedia.id, PONTIANAK,- Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Muhammad Adib Al Farisi menyoroti persoalan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sedang santer di bahas, Senin 30 Januari 2023.

Menurutnya, terdapat beberapa persoalan yang menyelimuti Negara ini khususnya di pedesaan. Yakni pada Kepala Desa, dengan adanya tuntutan pada 17 Januari 2023 lalu, di Jakarta kini masih menjadi polemik.



Hal tersebut dapat dikatakan belum ada kepastian hasil terkait tuntutan ribuan kepala desa kepada pemerintah yang berwenang dalam merubah undang-undang tentang Desa yang sebaliknya pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentu dapat direvisi akan bertambahnya lagi masa jabatan.


Tentu, point yang menjadi aksi itu sendiri yakni titik polemik pada masa jabatan Kepala Desa yang kini enam tahun dan bisa dipilih tiga kali berturut-turut ataupun jika diperpanjang menjadi sembilan tahun, saat menjadi petahana.



Hal ini tentu harus diperhitungkan matang-matang jika perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam hingga menjadi sembilan tahun diwujudkan, maka akan menjadi rawan terhadap terjadinya praktek korupsi sebab sangat lama berkuasa, apalagi tentunya dibalik gaji pokok ada hal lain dalam masa jabatan tersebut.

Berdasarkan substansi dalam pandangan hukum tata negara butuh pembatasan kekuasaan agar menghindari absolutisme maupun kesewenangan dalam masa jabatan tersebut. 

[cut]

Apalagi jabatan Kades sekarang dinilai menjadi sebuah profesi, dan peluang terbuka menjadi lebar dalam hal korupsi. Prinsip inilah sebetulnya tidak dapat diakomodir dalam kebijakan di desa menjadi seperti dua bilah mata pisau yang terdapat kelebihan dan kekurangannya.

Tentu, Jika memang disetujui masa jabatannya menjadi sembilan tahun, maka nilai plusnya pemerintah desa akan lebih mudah menyelesaikan visi misinya terutama yang sifatnya jangka panjang.




Namun sudah pasti ini mempunyai nilai minus yaitu kesewenang-wenangan itu sendiri. jika tuntutan itu akan dituruti menjadi sembilan tahun masa jabatan maka tingkat pengawasan baik administrasi ataupun non administrasi harus diperketat. 

Harus ada pengawasan yang berkelanjutan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai wakil masyarakat, dan program-program dari desa harus jelas dan termonitor. (Wak)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini