Motif dan Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Istri di Sajingan Besar

Sebarkan:


FOTO - Jasad Korban dugaan pembunuhan di Dusun Aping RT 005 RW 001 Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas saat di lakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan petugas medis. (Istimewa/Polsek Sajingan Besar)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno menyampaikan dugaan penyebab dan motif terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, beberapa waktu lalu. 

Kata kasat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas sudah melakukan pemeriksaan terhadap AK, yang tidak lain adalah tersangka pembunuhan terhadap Rusiana, isterinya sendiri, Senin 4 Juli 2022.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Warga Sambas di Temukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Kecamatan Sajingan Besar

"Tersangka AK saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya yang akhirnya meregang nyawa di tangan pelaku," tegas AKP Sutrisno.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Diakui tersangka bahwa dia tega membunuh istrinya sendiri karena motif cemburu dan faktor ekonomi.

"Sementara motifnya karena cemburu dan ekonomi keluarga," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Satono Silaturahmi Bersama Mendag RI Zulkifli Hasan

Baca Juga: Bupati Satono Jalin Silaturahmi dengan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Karenanya, dia nekat menghabisi nyawa istri yang dicintainya itu. Dan kemudian mencoba melakukan bunuh diri, meski kemudian gagal.

Untuk diketahui, pihak kepolisian baru bisa melakukan pemeriksaan dikarenakan pada saat kejadian AK harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas.

Hal itu adalah akibat dari ulah pelaku yang ingin melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun usai membunuh istrinya. (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini