Melihat (Rukyat) Lebih Dekat, Kriteria Hilal Yang Baru

Sebarkan:

Foto: Suhardiman, Dosen IAIN Pontianak. (Istimewa)

Penulis: Suhardiman, Dosen Ilmu Falak, Fakultas Syariah, IAIN Pontianak. 

Ninemedia.id, PONTIANAK,- Ada hal yang baru terkait dengan penentuan awal bulan (Ramadhan  dan Syawal) dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya di Indonesia. 

Sesuatu yang baru ini bukan hanya memunculkan perbedaan dalam penetapan awal ibadah puasa ramadhan dan lebaran bagi ormas Islam seperti Muhammadiyah dan juga Pemerintah, ataupun juga Tarekat Naqsabandiyah, Sattariyah dan Jama'ah An Nazir di Gowa Sulsel. 

Akan tetapi hal yang hal baru kali ini adalah terkait dengan kriteria hilal yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) pada tahun 2022 ini. Kriteria Hilal MABIMS yang baru ini merupakan kriteria dari hasil revisi kriteria MABIMS  sebelumnya, atau yang lebih dikenal dengan kriteria 2-3/8.

Kriteria MABIMS 2-3/8 (Kriteria Lama)

Asal mula kriteria ini adalah dari kriteria yang ditetapkan dalam penentuan awal bulan berdasarkan musyawarah Menteri-menteri Agama  dari beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan dengan prinsip bahwa awal bulan akan ditetapkan apabila.

Baca Juga: MD KAHMI Melawi Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an di Desa Menunuk

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-42, Bupati Satono Luncurkan Buku Biografi

Pertama, pada saat matahari terbenam, ketinggian  hilal minimum 2 derajat di atas ufuk, dan Kedua, sudut elongasi (jarak lengkung) bulan-matahari 3 derajat atau  pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 jam.

Hal ini dihitung sejak ijtimak (konjungsi) yakni posisi dimana bumi bulan berada pada bujur yang sama dalam istilah astronomi atau ilmu falak. Istilah yang lazim digunakan untuk kriteria ini juga adalah kriteria 2,3/8.

Kriteria ini merupakan hasil dari musyawarah yg dilakukan Menteri-menteri Agama Negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura pada tahun 1989 yang dilaksanakan di Brunei Darussalam. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah mengenai Penyatuan Kalender Islam Kawasan. 

Selanjutnya pada tahun 1991 M / 1412 H persoalan ini ditangani oleh Jawatan Kuasa Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam yang diadakan di Pulau Pinang, Malaysia. Kemudian Tahun 2012 M dilaksanakan lagi pertemuan di Bali, Indonesia diantara keputusan paling penting terkait kalender Islam adalah teori visibilitas hilal yang kemudian dikenal dengan istilah “Visibilitas Hilal MABIMS” atau kriteria Imkanurrukyat MABIMS.

Kriteria MABIMS tersebut merupakan  usulan dan rekomendasi dari pemerintah Indonesia, berdasarkan pada analisis data hilal sederhana yaitu data 16 September 1974 dan sejak ditetapkan pada tahun 1998 kriteria ini belum ada perubahan yang signifikan. Baru kemudian ada usulan-usulan untuk perubahan kriteria, berdasarkan hasil-hasil riset dan pertemuan anggota MABIMS seperti “Musyawarah Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam MABIMS” di Bali tahun 2012,  yang mengusulkan tentang dilakukannya kajian ulang atas kriteria MABIMS dalam penetapan awal bulan. 

Baca Juga: Keren, Warga Sambas Raih Penghargaan Presiden

Baca Juga: BADKO Kalbar Minta Perusahaan Sawit Tidak Nakal Kelola CSR

Selanjutnya tahun 2016 diselenggarakan Muzakarah Rukyah dan Taqwim Islam Negara Anggota MABIMS ke 16 di Negeri Sembilan Malaysia dengan menghasilkan kesepakatan untuk mengubah kriteria MABIMS lama (2,3/8) dengan kriteria baru berdasarkan hasil kajian ulang negara-negara MABIMS tersebut.

Kriteria Hilal MABIMS yang Baru

Selanjutnya pada tahun 2017 Seminar Internasional tentang Fikih Falak digelar di Jakarta yang semakin mempertegas dari hasil pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya. Dan pada prinsipnya merupakan perbaikan dan/atau penyempurnaan, serta dapat menjadi pelengkap kriteria yang telah ada sebelumnya yakni selain hasil Muzakarah di Malaysia juga kriteria Istanbul Turki 2016 dengan melakukan modifikasi menjadi kriteria elongasi minimal 6,4 derajat dan tinggi minimal 3 derajat dengan markaz Kawasan Barat Asia Tenggara. 

Dari hasil pembahasan ini kemudian menghasilkan sebuah rekomendasi yang selanjutnya dikenal degan istilah rekomendasi Jakarta 2017. Adapun tujuan dihasilkanya Rekomendasi Jakarta ini dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan penentuan awal bulan hijriyah tidak hanya pada tingkat nasional, tetapi juga tingkat regional dan internasional dengan mempertimbangkan eksistensi hisab dan rukyah.

Berdasarkan Rekomendasi Jakarta tersebut kemudian pada tahun 2019 di Yogyakarta kembali dilakukan Pertemuan Pakar Falak MABIMS mengenai “Perkembangan Visibilitas Hilal dalam Persfektif Fikih dan Sains”. Dalam pertemuan tersebut juga menghasilkan keputusan yang kembali menegaskan bahwa kriteria MABIMS yang baru sebagai upaya dalam mewujudkan unifikasi kalender hijriyah dengan mengikuti kriteria baru MABIMS. 

Baca Juga: Wabup Rofi Himbau Pemudik Patuhi Prokes

Baca Juga: 15 Alumni Politeknik Negeri Sambas Berangkat Ke Jepang

Secara formal, pada pertemuan Pejabat Tinggi (SOM) MABIMS di Singapura pada 11-14 November 2019 disepakati kriteria baru MABIMS. Rangkaian pembahasan tersebut menjadi dasar Indonesia akhirnya bersepakat dan mempercepat penetapan kriteria baru MABIMS dengan pertimbangan hasil Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam MABIMS 2016 dan Hasil Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta Tahun 2017 dan Keputusan Menyuarat Pegawai-pegawai Kanan (SOM) MABIMS kali ke-44 tahun 2019 di Republik Singapura yang telah bersetuju untuk menggunakan kriteria baru Imkanur Rukyat MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Sebagai tindak lanjut terhadap hal tesebut, kemudian negara Indonesia dan negara-negara MABIMS yang lainnya kemudian melakukan penetapan kriteria MABIMS yang baru melalui mekanisme ad-referendum/flying minute tanpa pertemuan fisik pada 8 Desember 2021 dengan mengesahkan dokumen kriteria MABIMS yang baru dan ditanda tangani oleh masing-masing Menteri Agama.

Kementerian Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin menyampaikan bahwa bahwa mulai tahun 2022 akan menggunakan kriteria MABIMS yang baru, dimana pada tahun 2021 komitmen tersebut telah disepakati bersama dan ditandatangani ad referendum. Hal tersebut harus segera dilaksanakan karena akan dijadikan pedoman bagi umat, tegasnya. 

Melalui laman Kementerian Agama  Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi juga menambahkan bahwa Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS telah menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. “Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin,” ujarnya. 

Harapan kita semua tentunya, semoga dengan adanya kriteria MABIMS yang baru dapat memberikan kepastian tanggal dalam system penanggalan Islam yang lebih mapan dalam mewujudkan kalender yang unifikatif. Amin Ya Robbal’alamin. (Red1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini