BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Perbukitan Tanjung Julu Madina Sumut

Sebarkan:

Foto: Pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektare di Sumatera Utara. (Istimewa)

Ninemedia.id, NASIONAL,- Sebanyak 5 hektare ladang ganja di temukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di kawasan perbukitan yang terletak di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (10/11).

BNN RI mengungkapkan, ini adalah temuan yang paling besar pada tahun ini. Dimana di lokasi tersebut didapati sedikitnya ada 50 ribu batang pohon ganja yang di tanam pada ketinggian 1.265 MDPL.

BACA JUGA - Kapolres Sintang Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

BACA JUGA - Kepengurusan KAHMI Kota Pontianak Sah di Lantik

Di pimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektare tersebut.

Namun demikian, sebelum mereka melakukan pemusnahan mereka harus melewati jalan yang curam dan memakan waktu perjalanan selama lima jam untuk sampai ke lokasi.

BACA JUGA - Kabupaten Mempawah Juara Umum MTQ Ke-XXX Provinsi Kalbar

Kata Jendral Bintang satu itu, pemusnahan ladang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan membakarnya sampai habis. Dimana kalau di totalkan kurang lebih 25 ton ganja yang di bakar.

"Tinggi tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar antara 50 hingga 170 cm dengan kemiringan lereng 45 derajat," ungkapnya. 

[cut]

Foto: Pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektare di Sumatera Utara. (Istimewa)

"Total berat tanaman ganja yang berhasil dibabat diperkirakan mencapai 25 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman hanya 50 cm," sambung Roy Hardi.

Untuk memusnahkan ladang ganja itu, mereka harus melibatkan sedikitnya 152 personel yang terdiri dari Polres Madina, Brimob, PM, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Bea Cukai.

BACA JUGA - Jembatan Putus, Dua Motor Nyaris Hanyut

BACA JUGA - Kronologi Penemuan Dosen Polnep Meninggal Dunia di Rumahnya

Selanjutnya kata dia, mereka akan melakukan penyelidikan untuk tersangka dari kepemilikan 5 hektare lahan ganja tersebut. 

"Untuk tersangka kita akan lalukan penyelidikan, dan upaya yang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutupnya. (Wak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini