Ria Norsan Serahkan Bantuan Sapi Limosin Seberat 950 Kilogram dari Presiden RI Kepada Pengurus Masjid Besar Al-Ittihad Sanggau

Sebarkan:



FOTO - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menyerahkan Sapi Limosin dengan berat 950 kilogram bantuan dari Presiden Republik Indonesia kepada pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 7 Juli 2022. (Adpim. Pemprov Kalbar)

Ninemedia.id,. PONTIANAK – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Presiden Republik Indonesia kembali memberikan bantuan hewan kurban berupa sapi Limosin yang berusia 3 tahun kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sapi dengan berat 950 kilogram tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., kepada pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

"Alhamdulilah, ini merupakan bantuan dari Bapak Presiden. Sapi ini bebas dari PMK dan kita salurkan ke Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau," ujar Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 7 Juli 2022.

BACA JUGA - Menang Lawan Sambas di Final POPDA, Cabor Sepak Bola Kubu Raya Sumbang Emas Untuk HUT Daerah

BACA JUGA - KLM Berkah Selapan Putra Mengalami Patah Kemudi di Perairan Selat Karimata

Selain bantuan hewan kurban dari Presiden, Kata Dia jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan puluhan ekor hewan kurban.

"Sebanyak 59 ekor sapi kurban dari OPD dan donatur-donatur perorangan yang turut bergabung akan diserahkan pada masyarakat Kalbar," ucap Norsan sapaan akrabnya.

Kemudian, Dikatakan Norsan sesuai dengan rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu, daerah dengan zona merah PMK untuk tidak mendistribusikan hewan kurban ke daerah zona hijau demi mencegah penularan PMK.

BACA JUGA - Bahas Nasib Tenaga Honorer, DPRD Kunker ke Kabupaten Kubu Raya

BACA JUGA - Motif dan Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Istri di Sajingan Besar

"Berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku, kita sudah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan. Kami sudah mendapatkan penjelasan mengenai zona merah hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh dibawa ke zona hijau. Artinya, daerah yang terkena PMK tidak boleh membawa sapi ke daerah tidak ada PMK," tegas Norsan.

Diinformasikan,Hewan ternak yang berada di zona hijau dan tidak terkena PMK diperbolehkan untuk didistribusikan ke zona merah PMK. Menko Marves RI juga berpesan agar vaksin segera diberikan kepada hewan ternak dan hewan ternak yang sakit tidak boleh digunakan untuk hewan kurban, sehingga yang diberikan kepada masyarakat terbebas dari PMK. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini