FOTO - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menyerahkan Sapi Limosin dengan berat 950 kilogram bantuan dari Presiden Republik Indonesia kepada pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 7 Juli 2022. (Adpim. Pemprov Kalbar)
Ninemedia.id,. PONTIANAK – Menyambut Hari Raya Idul
Adha 1443 Hijriyah, Presiden Republik Indonesia kembali memberikan bantuan
hewan kurban berupa sapi Limosin yang berusia 3 tahun kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat.
Sapi dengan berat 950 kilogram tersebut diserahkan Wakil
Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., yang didampingi
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., kepada
pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
"Alhamdulilah, ini merupakan bantuan dari Bapak
Presiden. Sapi ini bebas dari PMK dan kita salurkan ke Kecamatan Meliau,
Kabupaten Sanggau," ujar Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria
Norsan di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA - KLM Berkah Selapan Putra Mengalami Patah Kemudi di Perairan Selat Karimata
Selain bantuan hewan kurban dari Presiden, Kata Dia jajaran
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan puluhan ekor hewan
kurban.
"Sebanyak 59 ekor sapi kurban dari OPD dan
donatur-donatur perorangan yang turut bergabung akan diserahkan pada masyarakat
Kalbar," ucap Norsan sapaan akrabnya.
Kemudian, Dikatakan Norsan sesuai dengan rapat yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
beberapa waktu lalu, daerah dengan zona merah PMK untuk tidak mendistribusikan
hewan kurban ke daerah zona hijau demi mencegah penularan PMK.
BACA JUGA - Bahas Nasib Tenaga Honorer, DPRD Kunker ke Kabupaten Kubu Raya
BACA JUGA - Motif dan Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Istri di Sajingan Besar
"Berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku, kita sudah
mendapatkan arahan dari pemerintah pusat melalui rapat yang dipimpin langsung
oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan. Kami sudah mendapatkan penjelasan
mengenai zona merah hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh dibawa ke zona
hijau. Artinya, daerah yang terkena PMK tidak boleh membawa sapi ke daerah
tidak ada PMK," tegas Norsan.
Diinformasikan,Hewan ternak yang berada di zona hijau dan
tidak terkena PMK diperbolehkan untuk didistribusikan ke zona merah PMK. Menko
Marves RI juga berpesan agar vaksin segera diberikan kepada hewan ternak dan
hewan ternak yang sakit tidak boleh digunakan untuk hewan kurban, sehingga yang
diberikan kepada masyarakat terbebas dari PMK. (ANT)