Kronologi Penggagalan Penyelundupan Sabu 27,3 Kilogram

Sebarkan:

Foto: Satgas Pamtas saat menunjukkan barang bukti hasil tangkapan Narkoba di perbatasan RI-Malaysia. (Istimewa/Satgas Pamtas)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Satgas Pamtas Yonif 645/Gty, Pos Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan paket Narkotika jenis sabu-sabu yang coba di kemas dalam bungkusan sebanyak 27 bungku, Rabu 22 Juni 2022. 

Narkotika yang diselundupkan itu diperkirakan seberat 27,311 Kg. Hal itu terjadi pada saat anggota satgas melaksanakan Ambush di jalur pelintasan tidak resmi perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, Senin (20/6) kemarin. 

Penemuan paket Narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh dari warga yang melaporkan bahwasannya ada satu orang warga, dari luar akan melintas dan membawa paket Narkoba masuk ke Indonesia.

BACA JUGA - Lagi! Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Penyeludupan 27,3 Kg Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia

Baca Juga: Gaung Milad IMTEK Sampai ke Tenaga Ahli Utama Presiden

Mendengar laporan dari warga Danpos Pala Pasang lansung memerintahkan seluruh anggota untuk menutup jalan pelolosan di sekitaran Pos Pala Pasang.

Tidak berselang lama, Kata Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko anggota Satgas melihat seseorang yang mencurigakan melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia, anggota satgas langsung memberhentikan orang tersebut.

Lanjutnya, Mendapat peringatan dari anggota satgas, orang tersebut langsung membuang barang bawaannya dan kemudian lari masuk kewilayah Malaysia.

Baca Juga: Cerita Nurhidayah, Calon Jamaah Haji Termuda Asal Sambas

Baca Juga: Bupati Satono Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Sambas dari Batam

Danrem menyebutkan dikarenakan orang tersebut melarikan diri dan masuk ke wilayah teritorial Malaysia, Anggota satgas langsung menghentikan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.

"Setelah diadakan pengecekan barang yang dibuang menemukan 27 bungkusan yang diduga Narkotika Jenis sabu dan dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang," jelasnya.

Setelah dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan Narkotika Jenis sabu. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini