Jelang Pengumuman DCS, Pokja Rumah Demokrasi Dorong Bawaslu RI Segera Tetapkan Anggota Bawaslu Daerah se-Indonesia

Sebarkan:

 


Ninemedia.id,. PONTIANAK - Semua pihak mempertanyakan adanya kekosongan jabatan anggota bawaslu di 514 kabupaten dan kota, terhitung sejak berakhirnya masa jabatan periode 2018-2023 pada 14 Agustus 2023.

Pokja Rumah Demokrasi mempertanyakan Adanya Kekosongan Jabatan Anggota Bawaslu di 514 Daerah. Dimana pada waktu dekat juga akan dilaksanakan pengumunan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2024.

Sesuai, Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Lampiran I PKPU Nomor 11 Tahun 2023, menjelaskan jadwal  tahapan pengumuman DCS ke publik yang akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023.

Diketahui, Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, terjadi perubahan pada jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023. 
Keputusan ini mengenai pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

Menurut keputusan baru ini, jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 13 halaman ii dalam jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028. Pengumuman yang semula dijadwalkan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, dipindahkan menjadi Senin, 14 Agustus 2023. 

Akan tetapi tidak juga ditetapkan, yang kemudian Bawaslu RI mengeluarkan surat keputusan dengan dengan NOMOR:285/HK.01.00/K1/08/2023 yang di tanda tangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja pada tanggal 14 Agustus 2023.

Dimana didalamnya tertuang pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.

[cut]



Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Rumah Demokrasi, Zainudin Kismit mengatakan Bawaslu RI telah menurunkan kepercayaan publik di tengah proses tahapan pemilu yaitu DCS.

“Bagaimana tidak, di tengah konstelasi politik yang mulai memuncak, Bawaslu mengalami kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota," ungkapnya.

Ia menilai sangat tidak rasional Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan di seluruh wilayah kabupaten/kota.

“karena disaat yang sama Bawaslu Provinsi kan juga harus melakukan pengawasan melekat ke KPU Provinsi," katanya.

Menurutnya, Penetapan ini merupakan wewenang Bawaslu RI yang artinya dalam proses tahapan penetapan calon anggota terpilih di pusat tinggal menetapkan dan mengecek kembali ke provinsi yang bersangkutan.

“Proses uji kelayakan itu kan di tingkat provinsi dan Sudah selesai artinya dari provinsi mengirim nama ke pusat dan pusat menetapkan," ucapnya.

Apa lagi kekosongan Bawaslu di kabupaten dan kota di tengah pelaksanaan tahapan perbaikan menuju penetapan DCS yang akan dilaksanakan pada 19-23 Agustus 2023.

“Jika di daerah tidak ada pimpinan Bawaslu definitif, maka panwascam dan perangkatnya akan kesulitan bekerja karna tidak ada yang control, tengah proses tahapan DCS apalagi yang melakukan pengawasan melekat di KPU kabupaten dan kota tidak ada maka sangat rentan," tegasnya.

[cut]



Untuk itu Ia mendorong Bawaslu RI harus memberikan klarifikasi publik terkait proses penetapan calon terpilih anggota bawaslu kabupaten dan kota.

“Jadi tidak hanya membiarkan opini liar di masyarakat terbentuk, karna yang paling krusial dalam pemilu adalah membangun kepercayaan publik terhadap tahapan dan hasil Pemilu, dengan kondisi saat ini publik mulai beropini liar dan menurunkan tingkat kepercayaannya kepada pengawas pemilu,” tutupnya. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini