DPRD Harap Masuknya Investasi Bisa Sejahterakan Daerah dan Masyarakat

Sebarkan:
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana. (istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas meminta Pemerintah Daerah bertindak tegas terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sambas, Jumat 4 Agustus 2023.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD, Erwin Johana regulasi yang mengatur tentang HGU sudah sangat jelas. Dimana lanjut dia, setelah tiga tahun memperoleh ijin Usaha Perkebunan, perusahaan sudah harus mengurus HGU Perusahaan. 

“Beberapa waktu lalu, kita telah menggelar Rapat Dengar Pendapat, dimana pemohon RDP menyampaikan data-data penting terkait Investasi Perkebunan," katanya. 

"Dan pada prinsipnya DPRD meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sambas untuk segera melakukan identifikasi perusahaan yang belum melakukan pengurusan HGU (Hak Guna Usaha),” sambung Erwin. 

Dari Identifikasi data yang dimaksud, lanjut politisi PKB itu, Pemda harus bisa mendesak perusahaan untuk melakukan pengurusan HGU, guna memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi. 

Dengan pengurusan HGU itu, sebut dia, potensi peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Sambas semakin besar. 

[cut]

“Kita tidak anti investasi, bahkan kita mendorong Pemerintah Daerah melakukan terobosan-terobosan sehingga investor mau berinvestasi di Kabupaten Sambas," tegasnya.  

"Tetapi investasi yang ada bagaimana caranya oleh Pemerintah Daerah dapat benar-benar sesuai dengan yang diharapkan, yakni mensejahterakan daerah dan masyarakat kabupaten sambas,” tutur politisi asal Kecamatan Selakau tersebut.

Termasuk kata dia, investasi yang ada harus ramah lingkungan. Selain itu, Erwin juga menyoroti Pola Kemitraan atau Kebun Plasma dimana masih banyak perusahaan yang terindikasi belum menerapkan kewajiban Pola Kemitraan atau Kebun Plasma sebesar 20 (dua puluh) persen dari Kebun Inti. 

“Pemda Kabupaten Sambas harus mengambil langkah dan upaya strategis guna menyikapi kondisi dimaksud dalam rangka memberikan kepastian hak-hak masyarakat yang berada di lokasi usaha perkebunan perusahaan," tuturnya. 

"Serta memastikan luasan lahan yang menjadi dasar dalam penetapan kebun plasma, apakah sesuai luas kebun yang dikelola atau berdasarkan luas lahan yang dimohon dalam pengukuran kadastral,” tutup Erwin Johana. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini