Banggar DPRD Konsultasi KUA PPAS

Sebarkan:
Foto: Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas, saat konsultasi KUA-PPAS di Pemprov. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sambas telah menyepakati pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Priotas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024. 

Dalam rangka pembahasan KUA PPAS dimaksud, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 4 Agustus 2023. 

Rombongan Badan Anggaran (Banggar) dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar dan diterima langsung pejabat BKAD Provinsi Kalimantan Barat yang baru, Ahmad Priyono dan jajarannya. 

Dikemukakan Ketua DPRD, kedatangan mereka ke BKAD Kalbar itu adalah dalam rangka memperoleh informasi saran dan masukan mengenai Rancangan KUA PPAS Kabupaten Sambas tahun 2024. 

“Secara aturan yang berlaku, tahap ini Rancangan KUA PPAS memang sudah memasuki tahapan kita bahas oleh DPRD Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah," katanya. 

"Sekarang ini kita meminta masukan dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” sambungnya.

[cut]

Rancangan KUA-PPAS akan dirancang sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. 

“Strategi pencapaiannya memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target, ini yang menjadi bahan diskusi kita bersama BKAD Provinsi,” papar H Abu Bakar. 

Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus memuat beberapa hal seperti Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program atau kegiatan yang terkait. 

Prioritas juga disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan serta Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan. 

Terkait Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).  

“Rancangan KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya,” tutupnya. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini