Sehan: Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Kewajiban Semua Daerah

Sebarkan:
Foto: Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sambas, di Kemendagri. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan konsultasi untuk mendalami produk hukum atau regulasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman mengatakan amanat agar dilakukan penyusunan produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah, tidak hanya untuk Kabupaten/Kota tertentu saja. 

Melainkan kata dia, seluruh Pemda baik Provinsi dan Kabupaten kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda. 

"Dipertegas dari pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah pada pertemuan kami, Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 Undang-undang HKPD atau Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," jelasnya. 

"Dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," sambung Sehan yang juga ketua DPD Golkar Sambas.

Dijelaskan Sehan, sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. 

[cut]
Foto: Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sambas, di Kemendagri. (Istimewa)

Di dalam Pasal 187 huruf b Undang-undang HKPD, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undamg-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. 

Karenanya, mereka di DPRD akan menindaklanjuti dengan maksimal perubahan regulasi tersebut.

"DPRD insyaa Allah akan memberikan perhatian penting pada kondisi ini, dimana produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah yang menganut Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, memang harus menjadi perhatian bersama," tutupnya. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini