DPRD Terima Penjelasan Bupati Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Sebarkan:
Foto: Bupati Satono, menyerahkan draf Perda ke Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Bupati Sambas, Satono menyampaikan pidato penjelasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023. 

Draft raperda disampaikan pada paripurna DPRD, melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas, pada Senin 29 Mei 2023. 

Pada paripurna kali ini, dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar.

Dijelaskan oleh Abu Bakar, pada penjelasan penyampaian raperda Pelaksanaan APBD 2022 tersebut, Bupati mengemukakan beberapa gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD. 

Mulai dari Sektor Pendapatan Daerah yang terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. 

Sedangkan dari sektor Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer. Selain itu, Bupati juga memaparkan data terkait surplus atau defisit dan pembiayaan penerimaan maupun pembiayaan pengeluaran.

[cut]

Abu Bakar pun menyambut baik penyampaian Raperda tentang pelaksanaan APBD tersebut, dikatakan Abu secara regulasi Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tersebut kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Alhamdulillah, tahapan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sudah dimulai sejak disampaikan Bupati Sambas kepada DPRD hari ini,” kata Ketua DPRD. 

Pembahasan Raperda sebut Abu Bakar, dibahas secara bersama oleh kepala daerah bersama DPRD untuk nantinya mendapat persetujuan. 

“Harapan kita tentunya adalah pembahasan raperda berjalan lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama,” tutup Ketua DPRD. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini