DPRD Sambas Dalami Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan:
Foto: DPRD Kunker ke Kemendagri RI. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan konsultasi untuk mendalami produk hukum atau regulasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri. 

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo mengatakan, DPRD melakukan konsultasi tentang pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal itu dilakukan karena regulasi yang lama mengalami perubahan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu ungkap Figo, didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. 

"Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka pendapatan asli daerah pun akan meningkat. Sehingga diperlukan Pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah," kata Figo. 

[cut]
Foto: DPRD Kunker ke Kemendagri RI. (Istimewa)

Kekuatan pajak lokal (local taxing power) merujuk pada otoritas yang diberikan kepada pemerintah daerah, untuk mengenakan dan mengumpulkan pajak guna membiayai kegiatan pemerintahan mereka. 

Figo mengemukakan DPRD melalui kegiatan lintas komisi, mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri disambut langsung Pejabat Analis Pajak dan Retribusi, Basuki Rahmat. Kata dia, hasil konsultasi memberikan beberapa penegasan penting bagi Kabupaten Sambas secara menyeluruh. 

"Intinya, daerah harus segera menyusun produk hukum tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama untuk legalitas pemda nantinya dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah," tutup Ketua Komisi I DPRD ini. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini