Raih Opini WTP, DPRD: Selamat Untuk Pemkab Sambas

Sebarkan:
Foto: Ketua BPK Kalbar, menyerahkan cinderamata kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas. (istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. 

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Bupati Sambas, Satono dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, pada Selasa 9 Mei 2023. 

Kegiatan itu, dilangsungkan di Ruang Pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Atas capaian itu, Ketua DPRD, Abu Bakar memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. 

"Alhamdulillah, Kabupaten Sambas kembali mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian atau WTP lagi. Kami dari legislatif, mengucapkan Selamat atas capaian dimaksud dan apresiasi yang setinggi-tingginya," katanya.

Selanjutnya kata Abu Bakar, dirinya berharap Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Sesuai dengan regulasi tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

[cut]
Foto: Ketua BPK Kalbar, menyerahkan cinderamata kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas. (istimewa)

Maka Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan di terima. 

"Laporan Hasil Pemeriksaan ini harus menjadi perhatian bersama, dan akan lebih berharga apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK," ujar Ketua DPRD.  

Dia juga mengingatkan, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. 

Dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambatlambatnya sesuai aturan yang mengatur adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

"Kita menyambut baik, LHP dan opini WTP ini, tentunya ini menjadi bahan kami dilegislatif dan membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah," tutup Ketua DPRD. (Adv)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini