KMKS Nilai KPU Sambas Tidak Masif Sosialisasikan Pemecahan Dapil

Sebarkan:

Foto: Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda. (istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas tidak masif melakukan sosialisasi perihal rencana pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sambas, Kamis 1 Desember 2022. 

Ketua KMKS, Dimas Yosa Ananda mengatakan mereka baru mengetahui info pemecahan Dapil di Kabupaten Sambas, berdasarkan surat edaran lampiran II KPU Sambas No 02.PL.01.3-Pu/6101/2/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.



Informasi itupun kata dia, mereka dapatkan dari sambungan pesan Whatsaap yang menyebar dari satu ke yang lainnya. 

"Menyebar ke masyarakat hanya dalam bentuk PDF saja, tertuang dan tertulis dalam edaran lampiran tersebut masyarakat boleh menilai dan memberikan tanggapan kepada KPU dari tanggal 23 November sampai 6 Desember 2022," katanya.



"Namun sangat sedikit yang tahu akan informasi mengenai persoalan pemecahan Dapil. Kesannya, hanya masyarakat kalangan elit politik dan kalangan atas saja yang tahu mengenai hal tersebut," sambung Dimas.

Kata dia, semestinya pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat disebar luaskan agar lebih masif. 

Sekarang kata dia, seakan-akan KPU Sambas hanya menunggu masukkan tanpa membuat sebuah forum diskusi seperti sosialisasi perihal pemecahan Dapil di Sambas.

[cut]

Foto: Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda. (istimewa)

"Harusnya ada forum untuk perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan lainnya. Ini membuktikan ketidaksiapan KPU dalam menyoal perpecahan dapil di Sambas," tegas Dimas 

Dimas mengklaim, kalau sekarang banyak masyarakat yang tidak tahu apa arti daripada pemecahan Dapil. Padahal kata dia, masyarakat lah yang menjadi objek pesta demokrasi itu. 



Karenanya, dia bertanya-tanya terkait kontestasi politik atau pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun 2024 nanti, apakah hanya diperuntukkan bagi KPU, Partai Politik (Parpol) dan elit politik saja. 

"Tentunya kan tidak. Objek maupun sasaran dari pesta Demokrasi golnya nanti adalah masyarakat, jadi masyarakat harus paham mengenai apa yang telah di edarkan oleh KPU di Publik. Menjadi tanggung jawab KPU juga menjalankannya kepada masyarakat mengenai pemecahan Dapil tersebut," tuturnya. 



Ketimbang menambah beban dan tugas KPU kata Dimas, lebih baik KPU mempertahankan 5 Dapil yang sebelumnya sudah dijalani. 

"Kami menilai ini bukan soal setuju dan tidak setuju, namun bagaimana KPU memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyusunan Dapil di Sambas sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 185 dan PKPU No 6 Tahun 2022," bebernya. 

[cut]

Foto: Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda. (istimewa)

KMKS Minta KPU Masifkan Sosialisasi

"Disitu sudah sangat jelas menjelaskan mengenai penyusunan Dapil mengedepankan 7 prinsip yang telah tertuang dalam PKPU, tentang ini KPU sudah mahir dan seharusnya tidak perlu di ingatkan kembali," ucap Dimas.

Selama tidak bertentangan dengan 7 prinsip tersebut kata dia, mereka sepakat dan tidak ada masalah mengenai pemekaran Dapil di Kabupaten Sambas.



Tapi yang menjadi persoalan kata dia, KPU belum masif melakukan sosialisasi terkait pemekaran Dapil tersebut. 

"Kami juga melihat postingan dan informasi di akun media seperti Instagram, Facebook KPU Sambas. Masih sangat kurang bahkan tidak ada menginformasikan mengenai perpecahan dapil di Sambas," tutup Dimas. (Wak)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini