Minyak Goreng Jadi Bahan Mewah di 2022

Sebarkan:

Foto: Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak, Anggatia Ariza. (Istimewa)

Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak, Anggatia Ariza, ME.

Ninemedia.id, PONTIANAK,- Pada awal tahun 2022, masyarakat Indonesia khususnya Kalbar disambut dengan kehebohan mahalnya harga minyak goreng. Di samping itu, masyarakat juga kesulitan menemukan keberadaan minyak goreng di pasaran, Senin 15 Agustus 2022

Minyak goreng seakan menjadi barang “MEWAH” di Indonesia dengan harga selangit. Padahal minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat rela antri berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng.

Perkembangan harga minyak goreng di Kalimantan Barat berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategi Nasional dihalaman (https://hargapangan.id/). Harga minyak goreng mengalami kenaikan mulai dari harga 15 ribu hingga 25 ribu rupiah.

Hal itu dapat dilihat bahwa harga minyak goreng mulai mengalami peningkatan menjelang tahun 2022. Sedangkan harga minyak goreng​ tertinggi berada pada bulan April 2022.

Peningkatan harga minyak goreng disebabkan karena terjadinya kenaikan harga minyak goreng dunia, di samping itu panen sawit di Indonesia pada semester II juga mengalami penurunan.​ Namun di sisi lain, permintaan minyak goreng juga​ meningkat terutama menjelang hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Solar, Satono Surati BPH Migas

Baca Juga: Bawa Muatan Berlebih, Supir TBS di Stop Bupati Satono

Untuk mengatasi mahalnya harga minyak goreng pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2022.

Beberapa poin dalam peraturan tersebut adalah Minyak Goreng Curah dengan harga Rp 11.500,00 perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan harga Rp 13.500,00​ perliter, dan untuk Minyak Goreng Kemasan Premium dengan harga Rp l4.000,00 perliter yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022.

Peraturan ini diperbarui pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia​ Nomor 11 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 yang menetapkan HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp l4.000,00 perliter atau Rp 5.500,00 perkilogram.

Di samping menetapkan HET, pemerintah juga melarang sementara ekspor CPO dan turunannya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 yang mulai berlaku tanggal 28 April 2022.

Kebijakan tersebut berlaku lebih kurang satu bulan, pada tanggal 23 Mei 2022 aturan tersebut dicabut dengan dikeluarkannya​ Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2022.

Baca Juga: 35 Angler Sambas Siap Berpatisipasi di Turnamen Internasional

Baca Juga: Mantap Maju DPR RI, Herzaky Mahendra Putra Kantongi Restu SBY

Namun demikian, kebijakan yang diambil pemerintah belum memberikan dampak yang signifikan dalam menekan harga minyak goreng di pasaran.

Terbitnya peraturan ini ternyata tidak langsung mengatasi permasalahan mahalnya harga minyak goreng tetapi menimbulkan permasalahan baru yaitu minyak goreng menjadi semakin langka di pasaran.

Kelangkaan minyak goreng di pasaran menimbulkan kecurigaan adanya kesengajaan beberapa oknum yang menimbun dan tidak mendistribusikan minyak goreng di pasaran.

Hal ini menyebabkan beberapa lembaga berwenang mulai menyelediki peredaran minyak goreng seperti Kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU per tanggal 26 Januari 2022 telah meningkatkan status penanganan isu minyak goreng ini ke tahap penegakan hukum. Menurut Romi Pradhana Aryo, Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV (7 Februari 2022 di Jawa Post TV (JTV) dalam (kppu.go.id).

Baca Juga: Dr Imam Zamrozi Beri Tausiyah di Kabupaten Sambas

Baca Juga: Bupati Satono Resmikan Ruang IGD Baru RSUD Sambas

Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persaingan usaha tidak sehat dapat berupa penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Kartel adalah suatu kondisi dimana para pelaku usaha melakukan kerjasama atau bersepakat dalam menetapkan harga maupun jumlah produksinya sehingga meniadakan persaingan dan dapat membahayakan perekonomian.

Kartel dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti kartel harga yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan harga jual, kartel kuota yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan jumlah produksi.

Kartel rayon yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan daerah pemasarannya, kartel pool yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan jumlah keuntungan, dan kartel penjualan yaitu kondisi dimana para pelaku usaha sepakat dalam menentukan layanan penjualan.

Baca Juga: Bupati Satono Audiensi Bersama Dirjen Perhubungan Darat RI

Baca Juga: Polda Kalbar Buru Penadah 14,7 Ton CPO

Dengan adanya pelaksanaan kartel, para pelaku usaha dapat menguasai pasar dan dapat merugikan masyarakat karena harga yang tinggi.

KPPU dalam (kppu.go.id) per tanggal 20 Juli 2022 meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kemudian kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 produsen migor Terlapor yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa). Hingga saat ini, kasus dugaan kartel masih dalam proses hukum.

Baca Juga: Kebakaran di Bukit Segoler, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Kronologi Menantu Bunuh Mertua di Selakau Sambas

Langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPPU merupakan langkah yang tepat. Untuk mengatasi praktek kartel memang diperlukan campur tangan KPPU.

KPPU sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat tentunya diharapkan mampu memberantas praktek monopoli dan atau kartel.

Pemberantasan kartel bukanlah hal yang mudah, perlu dilakukan upaya serius dan penegakan hukum serta pemberian sanksi tegas yang mampu menimbulkan efek jera. Semoga permasalahan kartel minyak goreng dapat segera terselesaikan agar tercipta perekonomian yang sehat. (*/ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini