Polres Melawi Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Ilegal Logging

Sebarkan:

Foto: Anggota Kepolisian saat menyita ratusan batang kayu hasil ilegal Logging, di Kabupaten Melawi. (Istimewa)

Ninemedia.id, MELAWI- Kepolisian Resort (Polres) Melawi berhasil menggagalkan peredaran kayu hasil ilegal logging di wilayah hukum Kabupaten Melawi. Hasilnya, mereka menyita ratusan batang kayu selama tahun 2021. 

Hal ini menjadi bukti keseriusan Polres Melawi melalui fungsi Reserse Kriminal unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dalam memberantas ilegal logging. Buktinya, mereka telah menuntaskan 4 Laporan Polisi hingga ke pengadilan yang berkenaan dengan ilegal logging.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan untuk penanganan perkara Ilegal Logging oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi selama satu tahun terakhir tedapat empat kasus.

“Kami telah menangani perkara Ilegal loging tahun 2021 sebanyak 4 perkara,” katanya, Jumat 27 Juli 2022.

Dalam menangani perkara tersebut, dia ungkapkan mereka tidak sendiri. Melainkan juga melibatkan banyak pihak, termasuk lintas institusi.

Baca Juga: Breaking News: Pekerja Proyek Water Front Sambas Yang Tenggelam di Temukan Meninggal Dunia

Baca Juga: Kesaksian Rekan Kerja Pekerja Proyek Waterfront Sambas Yang Meninggal Tenggelam

“Atas 4 perkara yang ditangani, dan semuanya sudah kami limpahkan dengan status penyidikan tahap II,” tegas Kapolres.

Karenanya, kedepan Kapolres menegaskan Polres Melawi akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan, termasuk dala. Hal pemberantasan ilegal logging.

“Kami akan terus melakukan upaya upaya dalam penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, selama 2021 ada 4 perkara yang ditangani Satreskrim Polres Melawi, khususnya dalam kasus Ilegal Logging. Pertama, LP/A/I/1/2021/Polda Kalbar/Res Melawi, tanggal 5 juni 2021. Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 220 batang kayu ulin ukuran 8x8 dengan panjang 4 meter. Dari kasus ini, polisi menahan 2 orang tersangka, dia adalah HEN alias D dan FER alias F beserta 1 unit truck sebagai alat bantu angkut.

Kedua, LP/A/221/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi, tanggal 2 Juni 2021. Dengan barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 8x8 panjang 4 meter sebanyak 425 batang, dan menahan dua orang tersangka, yakni JAL alias Iyar dan AD alias PAM.

Baca Juga: Menteri Agama Lantik Dr Syarif, Jadi Rektor IAIN Pontianak

Baca Juga: DPRD Jadwal Pembahasan RKUA dan RPPAS

Ketiga, LP/A/33/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi, tanggal 9 Juni 2021, barang bukti yang diamankan kayu olahan meranti campuran. Dan menahan satu tersangka yakni AB alias A.

Keempat, LP/A/43/VII/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 15 Juli 2020. Polisi menahan dua orang tersangka yakni MN alias R dan EM alias AK. Adapun BB yang diamankan adalah kayu ulin ukuran 15x15 dengan panjang 4 meter sebanyak 72 batang dan 1 unit truck sebagai alat angkut.

Sementara itu, untuk tahun 2022, Polres Melawi sedang menangani 1 perkara berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/67/VII/2022/Polda Kalbar/Res Melawi, tanggal 15 juli 2022. 

Dari laporan itu, diamankan barang bukti kayu durian sebanyak 233 batang/keping. Yang terdiri dari ukuran 11x11 panjang 4 meter sebanyak 160 batang, ukuran 6x12 panjang 4 meter sebanyak 42 batang dan ukuran 2×18 panjang 3 meter sebanyak 31 keping beserta 1 unit truck mitsubishi dan pengemudi berinisial H (45).

"Selanjutnya, kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas pelaku yang berkenaan dengan perkara Ilegal Logging,” tutupnya. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini