DPRD Ajukan Rencana Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan:

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos., M.Ap saat menyampaikan usulan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. (Istimewa/Dok. Humas DPRD Kabupaten Sambas)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas siang tadi menggelar rapat paripurna pembahasan usulan DPRD untuk Raperda tahun 2022. 

Pada kesempatan itu, para politisi di Kabupaten Sambas itu menyampaikan pandangan jika perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting, karenya tindak kekerasan mendapat perhatian khusus para Wakil Rakyat Daerah Kabupaten Sambas. 

Terdapat, 17 Anggota DPRD yang mengajukan usul prakarsa agar Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dibuatkan Peraturan Daerah. 

Mereka adalah, Supni Alatas, Anwari, Lerry Kurniawan Figo, Yakop Pujana, Ramzi, Ivandri, Bahidin, Muzahar, Asmuli, Idaliati, Wahyudi, Muhammad Farli, Budiono, Prantika, Erwin Johana, Uray Farida dan Syarif H Karim.

Baca Juga: Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ferdinan Doakan Ichwan Sukses

Baca Juga: Wabup Rofi Sambut Kedatangan Kajari Sambas

Ketua Komisi IV, Anwari dalam penjelasannya mengatakan perkembangan dewasa ini menunjukkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran pada kenyataannya terjadi begitu masif.

"Maka diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Anwari.  


Foto: Wakil Ketua DPRD Ferdinan Syolihin, menerima usulan Perda dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas. (Istimewa/Dok. Humas DPRD Kabupaten Sambas)

Diakui dia, untuk pemenuhan hak anak terutama hak-hak dasar seperti pangan sandang pendidikan dan kesehatan sudah menunjukkan kemajuan yang cukup berarti. 

Namun demikian, kata Anwari dari sisi perlindungan anak dan segala bentuk kejahatan, kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan negatif lainnya belum dapat dilakukan secara maksimal. 

Baca Juga: Wabup Rofi Lantik Pengurus PHBI Kabupaten Sambas

Baca Juga: Perkelahian Mahasiswa Fisip Untan Terekam CCTV, Polisi Periksa Para Saksi

“Kita akui sudah ada regulasi dari pusat, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Tetapi pada kenyataannya persoalan anak masih memerlukan penanganan yang serius dan komprehensif,” jelas Anwari. 

Kata politisi, Partai Gerindra anak dan perempuan adalah potensi dan aset, generasi penerus bangsa dan sumberdaya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan pada masa-masa mendatang. 

Karenanya, perlindungan terhadap anak adalah bagian dari pada upaya untuk pemenuhan hak-hak anak. 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sambas menggelar sidang Paripurna Masa Persidanga II Tahun Sidang 2022 rapat kesatu mengenai Penetapan Usul Prakarsa Anggota DPRD menjadi Usul Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, di ruang sidang utama DPRD Kab Sambas. Sidang tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ferdinan Syolihin didampingi Ketua DPRD H Abu Bakar dan Wakil Ketua DPRD, Ir H Arifidiar. (Red1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini