KPU RI Tetapkan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kubu Raya Pemilu 2024 menjadi 7 DAPIL sesuai usulan Rancangan Kedua

Sebarkan:

Ninemedia.id,. KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan  Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan KPU Kubu Raya diberikan tugas untuk mengusulkan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Jumlah Penduduk terakhir di Kabupaten  Kubu Raya.

Ada sebanyak 2 (dua) Rancangan yang diusulkan kepada KPU RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya sesuai jumlah Penduduk Kabupaten Kubu Raya yakni sebanyak 611.223 jiwa, jumlah Kecamatan sebanyak 9 dan Jumlah Desa sebanyak 117 Desa sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022. 

Pada Rancangan pertama terdiri dari 6 Dapil sesuai dengan Pemilu 2019, dan pada Rancangan kedua terdiri dari 7 Dapil dengan perubahannya di Kecamatan Sungai Raya terbagi menjadi 3 Dapil yang berbeda dari 2019 hanya 2 Dapil.

Karyadi, juga menyampaikan bahwa adanya usulan terhadap rancangan 2 tersebut adalah hasil masukan masyarakat, dan kajian singkat sehingga muncul sebagai konsep alternatif. Dan berdasarkan usulan hasil uji publik bahwa dengan adanya arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam penataan kawasan dan percepatan pembangunan di wilayah Kumpai Raya yg dilatari dengan batasan geografis diwilayah tersebut.

[cut]

Kemudian juga, secara teknis penyelenggaran berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya dengan wilayah yang begitu luas, jumlah pemilih yang relatif besar, dan jumlah TPS 2019 sebanyak 722 TPS. Jumlah penduduk yang besar hingga teralokasi kursi sebanyak 17 kursi total di Kecamatan Sungai Raya untuk Pemilu 2024 nanti, bertambah 1 kursi dari 16 Kursi pada Pemilu 2019 lalu.

Secara teknis penyelenggaran Daerah besar harus dkelola dengan baik agar proses Pemilu juga semakin baik tentunya, sehingga dengan diusulkan alternatif pemecahan Dapil di Kecamatan Sungai Raya setidaknya tidak terlalu menjadi beban PPK Sungai Raya Kedepan dengan terlokalisirnya berbagai potensi masalah dari setiap Dapil, dengan beban TPS perDapil semakin relatif kecil.

Berdasarkan PENGUMUMAN KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 271/PL.01.3-PU/6112/2022 telah mengumumkan dan menerima masukan masyarakat secara langsung maupun melalui proses uji publik, terutama pemerintah Daerah dan juga Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya sebagai peserta Pemilu kedepan. 

Adapun kedua rancangan penataan Dapil tersebut yakni pada Rancangan 1 terdiri dari 6 Dapil dari setiap kecamatan, bagian kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai berikut, antara lain.

Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi dua belas (12) meliputi 7 Desa. Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi Lima (5) meliputi 13 Desa. 

Kubu Raya 3 (Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Kubu) dengan jumlah kursi tujuh (7).  Kubu Raya 4 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi empat (4). 

Kubu Raya 5 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi sembilan (9). Kubu Raya 6 (Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang) dengan jumlah kursi delapan (8).

[cut]

Pada usulan Rancangan 2, terdiri dari 7 dapil dengan jumlah kursi 45 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut : 

Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi (8) yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni 1). Desa Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya, 3). Desa Parit Baru, 4). Teluk Kapuas, 5). Desa Arang Limbung.

Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi (5) yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni 1). Desa Limbung, 2). Kuala Dua, 3). Desa Mekar Sari, 4). Desa Sungai Asam, 5). Desa Sungai Bulan.

Kubu Raya 3 (Kecamatan Sungai Raya C) dengan jumlah kursi (4) yang meliputi 10 Desa/Kel., yakni 1). Desa Kapur, 2). Desa Mekar Baru, 3). Desa Madu Sari, 4). Desa Sungai Ambangah, 5). Desa Tebang Kacang, 6). Desa Kali Bandung, 7). Desa Muara Baru, 8). Desa Pulau Jambu, 9). Desa Pulau Limbung, 10). Desa Gunung Tamang.

Kubu Raya 4 (Kecamatan Kubu, Kecamtan Batu Ampar, Kecamatan Terentang) dengan jumlah kursi (7). Kubu Raya 5 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi (4). 

Kubu Raya 6 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi (9). Kubu Raya 7 (Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang) dengan jumlah kursi (8).

Jadi, Kata Karyadi sesuai yang tertuang pada hal 94 PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilu 2024 berbeda dari Pemilu 2019. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini