DPRD Buka Ruang Untuk Organisasi Bantu Pengelolaan Barang dan Jasa

Sebarkan:

Foto: DPRD Kabupaten Sambas saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan LPM Gapemasda Kabupaten Sambas. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, di Ruang Sidang Utama DPRD Kab Sambas, Senin 10 Oktober 2022.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Ketua Komisi II DPRD Kab Sambas Melani Astuti. 

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut diantaranya Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, Kabag Hukum Setda Sambas, Herwanto, Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sambas, Badan Keuangan Daerah Sambas serta Bappeda Kabupaten Sambas. 

Diungkapkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan hearing tersebut membahas tindak lanjut kegiatan workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. 

Baca Juga: Lagi ! Kabupeten Melawi Dilanda Banjir

Baca Juga: Pemkab Deklarasikan Pilkades Damai

Hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut nantinya kata Figo akan mendorong Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 dengan regulasi turunannya. Kata dia, hal ini penting dalam memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya. 

“Hasil Pertemuan rapat dengar pendapat, menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, satu diantaranya mendorong Pemda agar membentuk Regulasi dalam hal tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Lembaga Swadaya Masyarakat maupun organisasi masyarakat lainnya," katanya. 

"Apakah nantinya Peraturan Bupati Sambas atau Surat Edaran yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” sambung dia.

Baca Juga: Pemuda Sungai Baru Ingin Pilkades Jadi Ajang Adu Kompetensi Bukan Adu Sensasi

Baca Juga: HUT TNI ke-77, Bupati Satono : Semakin Jaya dan Semakin Kuat Bersama Rakyat

Diberlakukannya Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut kata Figo diharapkan memberikan ruang bagi LSM maupun Ormas berparan aktif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Oleh karena itu, kita mendorong Pemda melalui unit kerja Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas untuk berperan aktif melakukan evaluasi, penyegaran data terkait Status LSM dan Ormas yang terdaftar di Kabupaten Sambas," tuturnya. 

"Sehingga bagi LSM maupun Ormas yang benar-benar aktif dan terdaftar di Kesbangpolinmas nantinya dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa tipe 3 maupun tipe 4,” tutupnya. (Zal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini