Polda Tangani Kasus Dukun 69 Tahun Yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan:


Foto: Ilustrasi gambar kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Istimewa)

Ninemedia.id, PONTIANAK,- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum sedang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karenanya, mereka mengamankan seorang pria yang sudah tergolong lanjut usia, berinisial H, 69 tahun  yang telah mencabuli seorang remaja perempuan berkali - kali.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya mengatakan Polda Kalbar baru menerima satu laporan dari korban yang berusia saat ini 17 tahun.

Dia mengatakan modus dari aksi bejat si kakek berumur 69 itu adalah mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Dengan dalih bisa menggandakan uang, membuat anak perempuan yang waktu itu masih berusia lebih kurang 15 tahun 5 bulan itu percaya, dan berakhir dengan jadi korban pencabulan.

Baca Juga: Tali Pengait Bendera Putus, Pelajar di Semparuk Nekat Panjat Tiang Bendera

Baca Juga: Rajili di Undang Bupati Satono di Kegiatan Kenegaraan Pemkab Sambas

Baca Juga: Spesialis Pencuri Motor Vespa, Dibekuk Sat Reskrim Polres Mempawah

Kombes Petit menjelaskan dari hasil pemeriksaan perbuatan cabul terhadap korban atau pelapor sudah dilakukan oleh tersangka sejak korban berusia 15 tahun.

"Saat Korban berusia 15 Tahun 5 bulan di Rumah yang tersangka yang berada Kalimantan Tengah dirumah korban dicabuli lebih dari 3 kali," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, kalau kasus ini bermula saat korban dan tersangka masih berada di wilayah Kalimantan Tengah. Yang mana pada saat itu tersangka mengaku sebagai dukun dan dapat menggandakan uang.

Karenanya, korban dan beberapa wanita lain mendatangi tempat praktek tersangka di Kalimantan Tengah. Dari itulah kejadian bermula, saat itu korban secara bergantian dibawa ke salah satu kamar di rumah tersebut untuk melakukan ritual Penggandaan Uang. 

Baca Juga: Bawa Muatan Berlebih, Supir TBS di Stop Bupati Satono

Baca Juga: Bupati Satono Minta Dishub Tindak Tegas Mobil Angkutan Over Load

Namun di saat ritual tersebut, justru dilakukanlah pencabulan serta persetubuhan oleh tersangka terhadap korban.

Lalu pada tahun 2021, tersangka membawa korban ke Pontianak dengan iming-iming akan disekolahkan. Nahas, saat berada di Kota Pontianak korban justru kembali dicabuli oleh tersangka.

Hingga akhirnya beberapa hari lalu korban berhasil diselamatkan petugas kepolisian bersama KPPAD yang menerima laporan tersebut.

"Selanjutnya pencabulan tersebut terjadi kembali sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada  bulan Juni 2022 dirumah yang di Kecamatan Pontianak Timur," jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Baca Juga: Arifidiar Ajak Semua Komponen Bersatu

Baca Juga: Resmikan IGD RSUD Sambas, Yudha: Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Terkait kasus tersebut baru satu orang yang melapor. Selanjutnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (Ant)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini