Karyawan Bunuh Majikan di Sintang, Polisi Ungkap Kronologinya

Sebarkan:


FOTO : Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) turut didampingi oleh Wakapolres, Kompol Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Idris Bakara, S.I.K. saat bertanya ke Tersangka R (26) pada Press Release pengungkapan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang lansia pemilik toko ban yang sempat ramai dalam beberapa hari terakhir pada Senin 27 Juni 2022. (Dok. Polres Sintang)

Ninemedia.id,. SAMBAS - Kepolisian Resort (Polres) Sintang menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang lansia pemilik toko ban yang sempat ramai dalam beberapa hari terakhir pada Senin 27 Juni 2022.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) turut didampingi oleh Wakapolres, Kompol Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Idris Bakara, S.I.K.

Pada press release ini Polres Sintangmenghadirkan tersangka yang dalam hal ini merupakan seorang karyawan dari toko milik korban dengan inisial R (26) warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang.

Adapun Korban berinisial TTF (60) pemilik toko aneka ban yang berada di Jalan MT Haryono KM.4 Kecamatan Sintang.

Kapolres Sintang menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait toko yang sudah tidak buka selama 11 hari serta tidak ada satupun aktifitas serta keterangan dari penghuni ataupun masyarakat sekitar sehingga membuat hal ini terkesan mencurigakan.

Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Polsek dan Inafis Polres Sintang, korban yang menghilang tersebut diduga terbunuh dikarenakan temuan bukti berupa percikan darah yang ada didalam bangunan toko.

Baca Juga: Hilang Selama Empat Hari di Hutan, Amat Warga Sambas Ditemukan Selamat

BACA JUGA - Hj Yunnisa Satono Pimpin BKMT Sambas

Lebih lanjut setelah penyelidikan lewat CCTV yang ada di sekitar toko diduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka R yang tampak jelas memukul korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir.

Kata Dia, Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini "KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK" yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepada korban.

Baca Juga - KORAN ELEKTRONIK VOL II

Baca Juga - BREAKING NEWS - 3 Ruko di Anjongan Mempawah Hangus Dilahap Si Jago Merah

Lanjut Kapolres, tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal dimana usai tersangka melakukan itu dirinya langsung mengambil uang didalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban.

Setelah pembunuhan tersebut korban kembali keesokan subuhnya ke TKP untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Tersangka dihadirkan dalam press release ini sempat diwawancarai oleh Kapolres Sintanglangsung, dimana tersangka mengatakan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp.150.000 tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (ANT)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini