Kantor Bea dan Cukai Sintete Gelar Pemusnahan BMN

Sebarkan:

FOTO - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMPC) sintete dan kantor wilayah direktorat jendral Bea dan Cukai Kalimantan bagian barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu 29 Juni 2022. (Ninemedia.id)

Ninemedia.id,. SAMBAS - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMPC) sintete dan kantor wilayah direktorat jendral Bea dan Cukai Kalimantan bagian barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu 29 Juni 2022.

Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMPC) sintete, Nurtjahjo Budidanando mengatakan,  BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Januari hingga Desember 2021.

BACA JUGA - Tekan Angka Stunting, Bupati Satono Minta Semua Intansi Berperan

BACA JUGA - Bupati Satono Letak Batu Pertama Pembangunan TPA Al Barokah

"BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan operasi pada pada periode Januari hingga Desember 2021, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk, operasi pasar di Sambas, sebagaian Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang," Kata Nurtjahjo.

Kata Dia, Barang Milik Negara telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari direktorat jendral kekayaan negara.



Menurut Nurtjahjo, penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa produk hasil tembakau karena tidak memenuhi lima ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Pertama mengenai Undang-undang no 17 tahun 2006, Undangan -undang no 10 tahun 1995, undang-undang no 39 tahun 2007 , dan undang-undang no 11 tahun 1995," Ungkapnya.

Lanjutnya, pemusnahan barang milik negara dilakukan pada Rabu 29 Juni di halaman kantor KPPBC tipe madya pabean C sintete, dengan cara dirusak dan dibakar.

BACA JUGA - PPI Miftahul Ulum, Mandiri Berprestasi

Baca Juga -DPRD Berharap Hadirnya Perpustakaan Daerah Bisa Dongkrak IPM Sambas

"Terdapat beberapa jenis barang milik negara yang dihancurkan di halaman kantor, diantaranya mesin lima unit, Sexs toys dua buah, spiker dan mesin tv tiga unit, sepatu dan baju bekas sembilan buah, rokok 11.000 ribu batang, dan racun rumput satu ember untuk pelanggaran bidang kepabeanan," jelasnya.

Tambahnya, Untuk bidang cukai terdapat 414.400 barang rokok yang disita dan di hancurkan.

"Atas masuknya dan penyitaan barang tersebut diperkirakan potensi kerugian negara hingga mencapai kurang lebih dua ratus juta rupiah,; Pungkasnya. (ZAL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini