DPRD Sambas Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Kalbar

Sebarkan:

 


Foto: Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas, Harniansyah menerima penghargaan DPRD menuju informatif dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, M Darussalam, SE. (Istimewa)

Ninemedia.id, SAMBAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat.

Lembaga legislatif Kabupaten Sambas itu, ditetapkan menjadi lembaga legislatif menuju informatif. Penetapan penghargaan itu berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 06/KI.KALBAR/SK/11/2021 tanggal 11 November 2021 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2021. 

Dalam rilisnya, Plt Sekretaris DPRD Tatik Muryati melalui Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas, Harniansyah mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghargaan itu dalam rangka untuk mengetahui implementasi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Anggota DPR-RI Dapil Kalbar I Maria Lestari Kunjungi PCNU Sambas

Karenanya, mereka menggelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se kalimantan barat tahun 2021. 

“Alhamdulillah, Lembaga DPRD Kabupaten Sambas dinilai secara terukur dan transparan mendapatkan nilai yang pemeringkatannya masuk zonasi biru dengan kualifikasi menuju informatif. Ini merupakan sebuah apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sambas sebagai badan publik di Sambas, Kalimantan Barat," katanya, Minggu 2 Januari 2022.

"Tentunya kami selaku jajaran di sekretariat DPRD akan memberikan perhatian lebih pada aspek keterbukaan informasi kedepannya,” ungkap Harniansyah. 

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu Tahun 2022, Abu Bakar Ingatkan Bhakti Untuk Ibu

Dijelaskan dia, pemeringkatan itu sudah dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat secara terukur, akuntabel dan transparan. Serta telah mendapatkan nilai untuk dikonversikan dalam kualifikasi pemeringkatan.

Menurutnya, untuk tahun 2021 DPRD Kabupaten Sambas, ditetapkan 9 Kategori Badan Publik untuk dikualifikasikan pemeringkatannya. 

“DPRD Kabupaten Sambas masuk Kategori Lembaga Legislatif di Kalimantan Barat, DPRD Kabupaten Sambas menuju informatif dengan zonasi biru diangka 72,60," katanya. 

"Tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami tingkatkan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik kedepannya,” tutup Harniansyah. (Red1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini