Ninemedia.id, SAMBAS,- Polsek Sejangkung, Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Ayah kandung di Desa Semanga, Dusun Sajingan Kecil, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Senin 16 Mei 2022.
Kejadian pembunuhan itu terjadi beberapa hari yang lalu. Karena terduga pelaku FE (26) yang tidak lain adalah anak kandung korban tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri RA (52) di rumahnya.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meiliala melalui, Kapolsek Sejangkung, Iptu Firdaus mengatakan jika kemarin mereka telah menerima laporan dari masyarakat setempat atas kejadian pembunuhan.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Sadis Anak Kandung di Sambas Penggal Kepala Ayah Hingga Putus
Baca Juga: Jadi Saksi Mata Pembunuhan Anak Terhadap Ayah Kandung, Begini Cerita Jono
"Ya, Jumat 13 Mei 2022 kita dari pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat Dusun Sajingan Kecil atas pembunuhan oleh seorang anak kepada ayah kandungnya sendiri," katanya.
"Kemudian setelah mendapati laporan dari masyarakat pihak kepolisian yang ditugaskan lansung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan tersangka," sambungnya.
Kapolsek memaparkan, jika kronologi kejadian pembunuhan itu belum diketahui secara pasti penyebab pembunuhan, dikarenakan saat melakukan penangkapan kepada pelaku korban telah meninggal.
Baca juga: Sempat Diperingati, Begini Kisah Tetangga Korban Pembunuhan di Sambas
Baca Juga: Kronologi Mobil Tabrak Toko Lelong di Kecamatan Tebas
"Pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira jam 07.30 WIB saksi Egan telah melihat pelaku (FE) telah membawa mayat korban dengan dengan kondisi badan dan kepala korban telah terpisah menuju arah kuburan tempat pemakaman umum," ungkapnya.
"Pada saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong, di duga pelaku menghabisi nyawa korban di ruang dapur," tuturnya.
Hanya saja kata dia, pelaku memang dikenal dengan kepribadian dalam kesehariannya. kurang baik, pasalnya sering meminum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Pemkab Sambas Terima Predikat WTP Empat Kali Berturut
Baca Juga: DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP Pemkab Sambas
"Dari saksi yang dimintai keterangan terkait pelaku kesehariannya memang kurang baik, lantaran pelaku sering mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang (Miras dan Obat Bantuk Kode)," tegasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. (Zal)
