Ninemedia.id, Melawi - Seorang pria berinisial
AT (20) ditangkap aparat Satreskrim Polres Melawi, Ia diduga sebagai mucikari
prostitusi dalam jaringan media sosial WhatsApp, di Kota Nanga Pinoh, Kabupaten
Melawi.
Pelaku yang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Nanga
Pinoh pada Kamis (9/10) lalu, merupakan karyawan di salah satu toko sembako di
Kota Nanga Pinoh.
Kasat
Reskrim Polres Melawi AKP, I Ketut Agus Pasek menyampaikan pihaknya mengamankan
mucikari AT yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp
kepada pria hidung belang.
Kata
Dia, mucikari AT tinggal bersamaan di kos-kosan yang sama dengan korban
berinisial E (19) di Kota Nanga Pinoh. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman.
Kata Dia, AT menawarkan korban kepada pelanggannya melalui via WhatsApp.
BACA JUGA : Singapura di Tahan Imbang Indonesia di Leg Pertama
“Hasil
penangkapan, personel mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 600 ribu.
Dengan rincian uang sebesar 500 ribu diberikan untuk melakukan transaksi sekali
kencan dengan korban E, dan uang 100 ribu diberikan kepada mucikari AT sebagai
uang tips,” jelas Kasat. Kamis 23 Desember 2021
Saat
ini, Sambung Kasat pelaku AT yang berperan sebagai mucikari sudah diamankan di Mapolres
Melawi. Sedangkan korban E dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah
dipulangkan.
”Atas
perbuatan tersebut, tersangka kini dijerat dengan tindak pidana perdagangan
orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO,”
tegas Kasat.
BACA JUGA : Oknum Kepsek di Teluk Keramat Sambas, di Ancam 15 Tahun Penjara
Melalui Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021, Kasat mengatakan
pihaknya akan komitmen memberantas segala jenis kejahatan menjelang perayaan
natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Menjelang Nataru kami komitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat melalui operasi pekat II Kapuas,” tutup Kasat. (Red2)
