Polres Melawi Tangkap Pria Mucikari Prostitusi Via WhatsApp

Sebarkan:


 FOTO - Pria berinisial AT (20) yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Melawi pada kamis (9/10) lalu. AT merupakan mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp. (Istimewa/Humas Res Melawi)


Ninemedia.id, Melawi - Seorang pria berinisial AT (20) ditangkap aparat Satreskrim Polres Melawi, Ia diduga sebagai mucikari prostitusi dalam jaringan media sosial WhatsApp, di Kota Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Pelaku yang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Nanga Pinoh pada Kamis (9/10) lalu, merupakan karyawan di salah satu toko sembako di Kota Nanga Pinoh.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP, I Ketut Agus Pasek menyampaikan pihaknya mengamankan mucikari AT yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.

Kata Dia, mucikari AT tinggal bersamaan di kos-kosan yang sama dengan korban berinisial E (19) di Kota Nanga Pinoh. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman. Kata Dia, AT menawarkan korban kepada pelanggannya melalui via WhatsApp.

BACA JUGA : Singapura di Tahan Imbang Indonesia di Leg Pertama

“Hasil penangkapan, personel mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 600 ribu. Dengan rincian uang sebesar 500 ribu diberikan untuk melakukan transaksi sekali kencan dengan korban E, dan uang 100 ribu diberikan kepada mucikari AT sebagai uang tips,” jelas Kasat. Kamis 23 Desember 2021

Saat ini, Sambung Kasat pelaku AT yang berperan sebagai mucikari sudah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan korban E dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah dipulangkan.

”Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO,” tegas Kasat.

BACA JUGA : Oknum Kepsek di Teluk Keramat Sambas, di Ancam 15 Tahun Penjara

Melalui Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021, Kasat mengatakan pihaknya akan komitmen memberantas segala jenis kejahatan menjelang perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Menjelang Nataru kami komitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat melalui operasi pekat II Kapuas,” tutup Kasat. (Red2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini